Beritabanten.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat daerah. Kali ini, Bupati Sukoharjo Etik Suryani diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (9/7/2026) malam. Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Setiap ada OTT, nama kepala daerah, pejabat dinas, aparatur sipil negara, hingga pengusaha lokal kembali muncul dalam rangkaian penindakan lembaga antirasuah. Tidak ada yang keliru dengan langkah tersebut. Kepala daerah yang diduga menerima suap, meminta fee proyek, memperdagangkan jabatan, atau menyalahgunakan kekuasaan memang harus diproses sesuai hukum.
Semakin banyak praktik korupsi terjadi di daerah, semakin kuat pula kebutuhan terhadap penindakan. Namun, di tengah berulangnya operasi semacam itu, muncul pertanyaan yang semakin sering disampaikan publik: mengapa wajah yang lebih sering terlihat dalam OTT belakangan ini adalah pejabat daerah, sementara anggota parlemen nasional semakin jarang terlihat terjaring operasi serupa?
Pertanyaan tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai tuduhan bahwa KPK melindungi DPR. Tidak ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan hal tersebut. Jarangnya anggota DPR terjaring OTT juga tidak otomatis berarti parlemen bersih dari praktik korupsi, sebagaimana tidak adanya penangkapan tidak dapat dijadikan bukti adanya perlindungan.
Namun, sebagai lembaga publik yang memiliki kewenangan besar, KPK tetap dapat dan layak ditanya mengenai pola penindakannya. Pertanyaan publik menjadi semakin relevan karena sejarah KPK menunjukkan bahwa lembaga ini pernah menjangkau hampir seluruh pusat kekuasaan.
Pada masa lalu, publik menyaksikan kepala daerah, menteri, anggota DPR, petinggi partai politik, hakim, jaksa, dan pejabat tinggi negara berhadapan dengan proses hukum KPK. Sebagian ditangkap melalui operasi tangkap tangan, sementara sebagian lainnya menjadi tersangka melalui pengembangan perkara dan penyidikan biasa.
Kekuatan KPK saat itu bukan hanya terletak pada jumlah orang yang ditangkap, melainkan pada keyakinan bahwa tidak ada jabatan yang terlalu tinggi dan tidak ada pusat kekuasaan yang terlalu kuat untuk disentuh.
Karena itu, ketika OTT belakangan lebih sering menghadirkan pejabat daerah, publik wajar membandingkannya dengan masa lalu. Pertanyaannya bukan mengapa bupati atau wali kota ditangkap. Jika ada bukti, mereka memang harus diproses.
Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah intensitas penindakan yang sama juga menjangkau pusat-pusat kekuasaan nasional, termasuk parlemen, kementerian, lembaga negara, dan lingkaran pengambil kebijakan yang mengelola anggaran jauh lebih besar.
Tentu harus ada pembedaan antara anggota parlemen yang diproses hukum dengan anggota parlemen yang tertangkap melalui OTT. KPK masih dapat menangani perkara yang melibatkan politisi melalui penyelidikan, penyidikan, pengembangan kasus, maupun metode penegakan hukum lainnya.
Karena itu, minimnya OTT tidak boleh disederhanakan menjadi kesimpulan bahwa KPK sama sekali tidak menangani perkara yang bersinggungan dengan parlemen. Namun, sulit pula mengabaikan kesan publik bahwa penangkapan langsung terhadap anggota DPR RI aktif kini jauh lebih jarang terlihat dibandingkan masa ketika operasi senyap KPK kerap mengejutkan pusat kekuasaan.
Apakah itu berarti parlemen sekarang lebih bersih? Bisa saja terdapat perbaikan dalam sejumlah aspek, tetapi kesimpulan tersebut tentu membutuhkan data dan ukuran yang jelas.
Apakah korupsi telah berubah bentuk sehingga semakin sulit dijangkau melalui OTT? Kemungkinan itu juga masuk akal. Para pelaku kejahatan korupsi tentu belajar dari berbagai penangkapan sebelumnya.
Transaksi tidak harus lagi berlangsung melalui penyerahan uang tunai dalam amplop, tas, atau koper. Aliran keuntungan dapat disamarkan melalui pihak ketiga, perusahaan, aset, fasilitas, proyek, nominee, atau skema lain yang jauh lebih rumit.
Jika modus korupsi memang berubah, maka perubahan pola penindakan KPK dapat memiliki penjelasan yang masuk akal. OTT bukan satu-satunya ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi.
Perkara besar yang dibangun melalui penyidikan panjang, analisis transaksi keuangan, pelacakan aset, pembuktian pencucian uang, dan penelusuran kepemilikan manfaat dapat jauh lebih penting daripada sekadar penangkapan dramatis.
Karena itu, kritik terhadap minimnya OTT di pusat kekuasaan tidak boleh berubah menjadi tuntutan agar KPK menangkap seseorang hanya demi memenuhi ekspektasi publik.
Namun, perubahan modus korupsi juga tidak boleh menjadi alasan agar pusat kekuasaan semakin jarang tersentuh penindakan.
Jika korupsi menjadi lebih canggih, kemampuan investigasi lembaga antirasuah seharusnya menjadi lebih canggih pula. Jika transaksi tidak lagi dilakukan secara tunai, pelacakan keuangan harus diperkuat.
Jika keuntungan disembunyikan melalui pihak lain, kepemilikan manfaat harus dibongkar. Jika keputusan politik dan kepentingan bisnis bertemu melalui skema yang rumit, penyidik harus mampu mengikuti hubungan tersebut sampai ke pusatnya.
Di sinilah pertanyaan tentang parlemen menjadi relevan. Gedung DPR bukan tempat yang dapat dianggap steril hanya karena jarang muncul dalam berita OTT.
Sebaliknya, DPR juga tidak boleh dicurigai secara kolektif hanya karena memiliki kekuasaan besar. Yang dibutuhkan adalah ukuran yang sama. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses berdasarkan bukti, bukan berdasarkan jabatan, popularitas, tekanan politik, ataupun tuntutan media sosial.
KPK sendiri memiliki sejarah panjang dalam menangani perkara yang melibatkan anggota DPR dan DPRD. Fakta itu menunjukkan bahwa dunia politik bukan wilayah asing bagi lembaga antirasuah.
Karena itu, ketika publik melihat operasi tangkap tangan semakin sering berlangsung di daerah, sementara kejutan serupa dari pusat kekuasaan semakin jarang terdengar, pertanyaan tentang perubahan pola penindakan menjadi sah untuk diajukan.
Mungkin jawabannya sederhana: tidak ada informasi dan bukti yang cukup untuk melakukan OTT terhadap anggota DPR. Mungkin pula pola transaksi di tingkat pusat telah berubah sehingga metode tangkap tangan semakin sulit dilakukan.
Bisa juga KPK memilih membangun perkara melalui penyidikan yang lebih panjang daripada mengejar penangkapan langsung. Semua kemungkinan itu harus dipertimbangkan sebelum siapa pun menuduh adanya keberpihakan atau perlindungan politik.
Tetapi KPK juga tidak dapat meminta publik berhenti bertanya. Kepercayaan terhadap lembaga antikorupsi dibangun bukan hanya melalui penjelasan, melainkan melalui konsistensi penindakan.
Cara terbaik untuk meyakinkan publik bahwa hukum berlaku sama bukan dengan mengatakan bahwa semua orang dapat ditindak, tetapi dengan menunjukkan bahwa setiap pusat kekuasaan benar-benar menghadapi risiko hukum yang sama ketika bukti ditemukan.
Kepala daerah mengelola kekuasaan dan anggaran yang besar, tetapi pusat pemerintahan dan parlemen mengelola keputusan yang dampaknya jauh lebih luas.
Di sana terdapat pembahasan anggaran negara, legislasi, pengawasan kebijakan, proyek strategis, perusahaan negara, serta hubungan antara kepentingan politik dan bisnis.
Karena besarnya kewenangan tersebut, pengawasan terhadap pusat kekuasaan tidak boleh lebih lemah daripada pengawasan terhadap sebuah kabupaten atau kota.
Dahulu, salah satu sumber kekuatan KPK adalah ketidakpastian yang dirasakan oleh mereka yang berniat melakukan korupsi. Tidak ada yang dapat merasa aman.
Bupati tidak lebih aman daripada menteri. Anggota DPR tidak lebih kebal daripada kepala dinas. Hakim, jaksa, pengusaha, dan politisi sama-sama mengetahui bahwa transaksi yang mereka lakukan dapat saja sedang dipantau.
Efek gentar itulah yang membuat KPK disegani.
Hari ini, setiap kepala daerah yang tertangkap tetap harus dipandang sebagai hasil penegakan hukum yang penting. Tidak ada alasan meremehkan korupsi di daerah hanya karena publik ingin melihat perkara yang lebih besar di tingkat pusat.
Namun, pada saat yang sama, publik berhak berharap agar radar pemberantasan korupsi tidak berhenti di kantor bupati, rumah dinas, atau ruang kepala dinas.
Pertanyaan tentang Senayan karena itu tidak perlu dirumuskan sebagai tuduhan. Kita tidak perlu mengatakan DPR bersih. Kita juga tidak memiliki dasar untuk mengatakan KPK sengaja tidak mau menangkap anggota DPR.
Yang dapat dikatakan secara wajar adalah bahwa publik melihat sebuah pola dan berhak meminta penjelasan melalui kinerja penegakan hukum yang konsisten.
Mengapa kepala daerah begitu sering muncul dalam operasi tangkap tangan, sementara anggota DPR RI aktif semakin jarang terlihat terjaring operasi serupa?
Apakah karena kepatuhan di parlemen membaik? Apakah modus korupsi berubah? Apakah OTT memang tidak lagi efektif untuk membongkar transaksi di tingkat pusat? Atau apakah strategi dan prioritas penindakan KPK juga telah berubah?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak otomatis menuduh siapa pun. Justru pertanyaan tersebut penting agar lembaga antikorupsi terus diawasi sebagaimana KPK mengawasi kekuasaan.
Sebab KPK yang kuat bukanlah KPK yang harus menangkap orang dari semua kelompok demi terlihat adil.
KPK yang kuat adalah KPK yang mengikuti bukti ke mana pun bukti itu mengarah, tanpa membedakan apakah ujungnya berada di kantor kepala daerah, kementerian, markas institusi, kantor partai, atau gedung parlemen.
Kepala daerah yang korup harus ditangkap. ASN yang menyalahgunakan jabatan harus diproses. Pengusaha yang menyuap harus dihukum.
Namun, prinsip yang sama harus terasa berlaku di pusat kekuasaan.
Sebab ukuran keberanian lembaga antikorupsi bukan hanya seberapa sering ia melakukan OTT. Ukuran yang lebih penting adalah apakah masih ada orang atau pusat kekuasaan yang merasa terlalu kuat untuk disentuh. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan