Beritabanten.com — Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menyebut Presiden Prabowo Subianto ingin merombak sistem ekonomi Indonesia agar kembali sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, Rabu (8/7/2026). Salah satu kendaraan utama menuju cita-cita tersebut adalah Koperasi Desa Merah Putih, program yang menargetkan pembentukan puluhan ribu koperasi di seluruh Indonesia.

Namun, sebelum berbicara tentang omzet, skala bisnis, dan jumlah koperasi yang terbentuk, ada pertanyaan mendasar yang perlu dijawab: jika koperasi dibentuk dari atas, bagaimana memastikan ia tetap menjadi koperasi yang berakar pada kekuatan anggota?

Koperasi secara filosofis lahir dari kebutuhan anggota. Orang-orang berkumpul karena memiliki persoalan ekonomi yang sama, lalu menghimpun modal, menentukan usaha, memilih pengurus, dan membagi manfaat bersama. Negara dapat membantu, melindungi, dan memberi ruang berkembang, tetapi kehidupan koperasi pada dasarnya tumbuh dari bawah.

Koperasi Desa Merah Putih berjalan dengan pendekatan berbeda. Pemerintah pusat menetapkan target, menentukan jadwal, menyiapkan skema pembiayaan, merancang jenis usaha, dan mendorong ribuan desa bergerak dalam waktu hampir bersamaan.

Dari sisi administrasi, langkah tersebut menunjukkan kemampuan negara melakukan mobilisasi besar. Namun dari sisi filosofi koperasi, muncul pertanyaan mengenai siapa yang menjadi penggerak utama dan sejauh mana anggota memiliki kendali atas koperasi tersebut.

Pertanyaan itu semakin penting ketika muncul hitung-hitungan mengenai potensi pendapatan koperasi desa. Dalam sebuah desa dengan 400 kepala keluarga, misalnya, setiap keluarga diasumsikan dapat membelanjakan Rp1 juta per bulan melalui koperasi. Dari perhitungan itu, koperasi disebut mampu menghasilkan omzet ratusan juta rupiah setiap bulan.

Made Supriatma mengkritik logika tersebut dengan pertanyaan sederhana: uang Rp1 juta per keluarga itu berasal dari mana?

Pertanyaan itu menjadi penting ketika ekonomi dihitung hanya dari sisi angka. Di atas kertas, 400 keluarga dikalikan Rp1 juta memang menghasilkan Rp400 juta per bulan. Namun kemampuan masyarakat untuk berbelanja tetap bergantung pada pendapatan nyata.

Jika sebuah keluarga hanya memiliki penghasilan terbatas, dari mana datangnya kemampuan untuk menambah belanja melalui koperasi? Apakah hanya memindahkan transaksi dari warung lain? Apakah warga harus berutang? Atau ada peningkatan pendapatan yang sebelumnya belum terlihat?

Di sinilah koperasi bisa kehilangan makna dasarnya. Anggota yang seharusnya menjadi pemilik dapat berubah menjadi pasar. Keberhasilan koperasi akhirnya hanya diukur dari besarnya transaksi, bukan dari seberapa besar kekuatan ekonomi anggota yang berhasil dibangun.

Koperasi yang sehat seharusnya menjawab persoalan nyata anggotanya. Petani membutuhkan akses pupuk dan pemasaran yang lebih baik. Nelayan membutuhkan posisi tawar terhadap tengkulak. Pelaku usaha kecil membutuhkan pembiayaan yang sehat. Koperasi tumbuh karena ada kebutuhan bersama yang ingin diselesaikan.

Negara tentu memiliki peran dalam memperkuat koperasi. Banyak koperasi sebelumnya gagal karena lemahnya manajemen, kekurangan modal, atau terlalu bergantung pada bantuan pemerintah. Upaya membangun model baru merupakan pilihan kebijakan yang dapat diuji.

Namun kecepatan membentuk koperasi tidak selalu sama dengan keberhasilan membangun gerakan koperasi. Negara dapat membentuk badan hukum dan menyediakan fasilitas, tetapi kepercayaan anggota, partisipasi, serta rasa memiliki tidak dapat diciptakan hanya melalui keputusan administratif.

Koperasi juga tidak boleh berubah menjadi sekadar saluran distribusi program pemerintah. Jika arah usaha, pembiayaan, dan keputusan utama sepenuhnya ditentukan dari atas, sementara warga hanya berperan sebagai pengguna layanan, maka posisi anggota sebagai pemilik menjadi persoalan.

Pasal 33 UUD 1945 menempatkan asas kekeluargaan sebagai dasar perekonomian. Namun kekeluargaan dalam koperasi bukan berarti pemerintah menjadi pihak yang menentukan seluruh arah, melainkan anggota memiliki kekuasaan ekonomi secara bersama.

Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi perubahan besar dalam ekonomi desa apabila anggota benar-benar menjadi pemilik, ikut menentukan keputusan, mengawasi pengelolaan, dan menikmati hasilnya.

Sebab koperasi tidak lahir ketika papan nama dipasang. Koperasi lahir ketika anggotanya benar-benar memiliki kekuasaan atas koperasinya sendiri. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com