Beritabanten.com – Perceraian sering dianggap selesai ketika pengadilan memutus perkawinan. Namun bagi banyak perempuan, berakhirnya rumah tangga justru menjadi awal dari pekerjaan yang lebih berat. Setelah suami tidak lagi tinggal bersama, ibu tetap harus memastikan anak makan, sekolah, berobat, dan tumbuh dengan baik, sambil mencari uang untuk membiayai semuanya.
Fenomena perempuan sebagai pencari nafkah utama keluarga kini semakin terlihat di Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) bahkan menerbitkan kajian khusus mengenai female breadwinners pada 2025. Kajian itu mencatat perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga semakin banyak, terutama di wilayah perkotaan. Mereka tidak hanya bekerja mencari penghasilan, tetapi kerap tetap memikul sebagian besar pekerjaan rumah dan pengasuhan anak.
Perceraian menjadi salah satu jalan yang melahirkan situasi tersebut. Sepanjang 2024, tercatat 394.608 kasus perceraian di Indonesia. Sebanyak 308.956 kasus atau 78,3 persen merupakan cerai gugat yang diajukan istri, sedangkan 85.652 lainnya merupakan cerai talak yang diajukan suami. Angka itu tentu tidak berarti perempuan menjadi penyebab utama perceraian. Mengajukan gugatan hanyalah keterangan tentang siapa yang membawa perkara ke pengadilan, bukan siapa yang bersalah dalam rumah tangga.
Namun setelah perceraian terjadi, kehidupan anak tidak ikut berhenti. Seseorang tetap harus menyiapkan sarapan, membayar kontrakan, membeli seragam, menghadiri rapat sekolah, membawa anak ke dokter, dan mencari uang pada hari yang sama. Dalam banyak keluarga, rangkaian tugas itu akhirnya bertumpu pada ibu. Ia menjadi pengasuh utama sekaligus pencari nafkah, dua pekerjaan besar yang sebelumnya mungkin dibayangkan akan ditanggung bersama.
Di sinilah persoalan ibu tunggal tidak cukup dibahas dengan kalimat, “perempuan sekarang semakin mandiri.” Kemandirian memang patut dihargai, tetapi tidak semua perempuan menjadi kepala keluarga karena pilihan yang direncanakan. Ada yang harus mengambil alih seluruh tanggung jawab karena perceraian, kematian pasangan, perpisahan, atau karena dukungan ekonomi dari ayah anak tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam kajian sosial, keadaan ini berkaitan dengan risiko feminization of poverty, yakni kondisi ketika perempuan lebih rentan jatuh atau bertahan dalam kemiskinan karena harus menghadapi keterbatasan penghasilan sekaligus tanggung jawab pengasuhan. Seorang ibu mungkin bisa bekerja lebih lama untuk menambah pendapatan, tetapi ia juga harus memikirkan siapa yang menjaga anak. Ia mungkin membutuhkan pekerjaan dengan gaji lebih tinggi, tetapi tidak selalu memiliki waktu dan akses untuk meningkatkan keterampilan.
Karena itu, semakin banyaknya perempuan kepala keluarga bukan hanya cerita tentang ibu-ibu hebat yang mampu bertahan sendirian. Di balik kekuatan itu ada pertanyaan yang jarang dibicarakan: setelah sebuah perkawinan berakhir, apakah tanggung jawab terhadap anak benar-benar tetap dipikul oleh dua orang tua, atau justru sebagian besar diam-diam dipindahkan ke pundak ibu?
Perceraian memang mengakhiri hubungan suami dan istri, tetapi seharusnya tidak mengakhiri tanggung jawab ayah dan ibu. Sebab anak tidak pernah ikut mengajukan perceraian. Ketika semakin banyak ibu harus menjadi orang tua, pengasuh, pencari nafkah, dan pengambil keputusan sekaligus, persoalannya bukan lagi sekadar urusan keluarga masing-masing. Indonesia sedang menghadapi perubahan besar dalam bentuk keluarga, sementara perlindungan sosial dan tanggung jawab setelah perceraian belum tentu bergerak secepat perubahan itu. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan