Beritabanten.com — Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Syafi’i menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
Ia memastikan, tidak ada ruang kompromi bagi pelaku, apalagi jika kejahatan tersebut terjadi di lembaga pendidikan keagamaan.
“Tidak ada toleransi. Tidak ada perlindungan bagi pelaku. Siapa pun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum dan sanksi administratif berat,” tegasnya, Senin (4/5/2026).
Pernyataan itu disampaikan merespons mencuatnya kasus kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo. Kementerian Agama langsung bergerak cepat dengan melakukan koordinasi lintas sektor bersama aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta pemerintah daerah.
Tak hanya fokus pada proses hukum, pemerintah juga memastikan pemulihan korban menjadi prioritas utama. Di saat yang sama, evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengasuhan di lingkungan pesantren turut dilakukan.
Sebagai langkah tegas, Kemenag menghentikan seluruh penerimaan santri baru di pesantren tersebut hingga kasus dinyatakan tuntas. Seluruh pihak yang diduga terlibat maupun lalai juga telah dinonaktifkan.
“Kami akan benahi tata kelola kelembagaan dengan standar perlindungan anak yang ketat dan terukur,” ujar Romo Syafi’i.
Hukuman Berat
Ia menegaskan, jika terbukti terjadi tindak kekerasan, pelaku harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Hal ini dinilai penting mengingat dampak traumatis yang ditimbulkan bagi korban serta potensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pesantren.
Lebih jauh, Wamenag mengingatkan bahwa kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia. Tidak boleh ada lagi kelalaian, pembiaran, atau upaya menutup-nutupi kasus serupa.
“Pesantren harus menjadi ruang aman, bukan tempat yang menimbulkan trauma. Negara akan hadir dengan tindakan tegas bagi siapa pun yang bermain-main dengan keselamatan anak,” tandasnya.
Kementerian Agama memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas secara transparan dan akuntabel. Perlindungan terhadap santri disebut sebagai harga mati yang tidak bisa ditawar. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan