Beritabanten.com— Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan ultimatum kepada Pemerintah Provinsi Banten setelah menemukan ratusan aset tanah milik daerah belum memiliki sertifikat resmi. Berdasarkan data hingga 31 Desember 2025, tercatat sebanyak 343 bidang tanah milik Pemprov Banten belum bersertifikat dari total 1.528 bidang aset tanah yang tercatat dalam administrasi pemerintah daerah.

Ultimatum tersebut disampaikan melalui surat KPK Nomor B/439/KSP.00/70-73/01/2026 tertanggal 23 Januari 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Banten. Surat tersebut merupakan bagian dari atensi KPK atas hasil koordinasi pemberantasan korupsi tahun 2025 di lingkungan Pemprov Banten.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa berdasarkan data yang dilaporkan melalui sistem Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) milik KPK, realisasi sertifikasi tanah milik Pemprov Banten sepanjang tahun 2025 baru mencapai 97 bidang dari target 193 bidang, atau sekitar 50,22 persen.

Sementara secara keseluruhan, jumlah aset tanah milik Pemprov Banten yang telah memiliki sertifikat hingga akhir 2025 tercatat sebanyak 1.185 bidang dari total 1.528 bidang. Artinya masih ada sekitar 343 bidang tanah yang belum memiliki kepastian hukum melalui sertifikat kepemilikan.

Aset Negara Tanpa Sertifikat, Celah Korupsi dan Sengketa

Persoalan aset tanah pemerintah yang belum bersertifikat bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga menyangkut potensi kerugian negara. Tanah milik pemerintah yang tidak memiliki legalitas jelas dapat dengan mudah diperebutkan, disalahgunakan, atau bahkan beralih kepemilikan secara ilegal.

Dalam banyak kasus di daerah, aset pemerintah yang tidak terdata dengan baik sering kali menjadi sumber sengketa panjang antara pemerintah, masyarakat, maupun pihak swasta. Kondisi ini juga membuka peluang terjadinya praktik mafia tanah yang memanfaatkan kelemahan administrasi aset negara.

Karena itu, langkah KPK memberikan ultimatum kepada Pemprov Banten menunjukkan bahwa pengamanan aset daerah kini menjadi bagian penting dalam strategi pencegahan korupsi. Sertifikasi tanah bukan sekadar administrasi pertanahan, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap kekayaan negara agar tidak hilang atau disalahgunakan di masa depan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com