Beritabanten.com – Polda Banten memberikan klarifikasi terkait dua perkara yang ramai diperbincangkan di media sosial pada Jumat (20/02/2026), sebagaimana dikutip dari laman resmi Tribrata News Polri.
Kepolisian menegaskan bahwa kedua kasus tersebut merupakan perkara berbeda dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa pihaknya tengah menangani laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP lama.
Ia menjelaskan, laporan tersebut diajukan oleh AM terhadap seorang perempuan berinisial DV dengan dugaan kerugian mencapai Rp800 juta. Perkara itu telah dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka DV sudah diserahkan ke Kejaksaan untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Maruli menekankan bahwa dua perkara yang beredar di ruang publik tidak saling berhubungan dan masing-masing diproses berdasarkan kewenangan serta prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, Polresta Serang Kota juga menangani laporan berbeda. Laporan tersebut diajukan Jatmiko selaku kuasa hukum DV terhadap AM terkait dugaan penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHP lama. Laporan itu dibuat pada Agustus 2025.
Menurut Maruli, kasus tersebut bermula dari pertemuan antara AM dan kuasa hukum DV yang berlangsung dengan perdebatan sengit. Pelapor menilai terdapat ucapan yang dianggap menghina sehingga memilih menempuh jalur hukum.
Penyidik telah melakukan sejumlah tahapan, mulai dari klarifikasi, pemeriksaan saksi, hingga upaya mediasi pada 28 Agustus 2025. Namun, pelapor menolak penyelesaian melalui mediasi dan meminta perkara dilanjutkan. Pada Desember 2025, AM kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan menegaskan bahwa penanganan kedua perkara tersebut dilakukan secara terpisah.
“Penyidik bekerja berdasarkan laporan yang diterima dan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Polda Banten pun mengingatkan masyarakat agar tidak mencampuradukkan kedua kasus tersebut karena masing-masing memiliki unsur, waktu kejadian, dan pelapor yang berbeda. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan