Beritabanten.com – Sistem peradilan pidana di Indonesia resmi memasuki babak baru dengan harapan bisa melahirkan rasa keadilan bagi rakyat.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto kini diberlakukan secara nasional.
Presiden Prabowo Subianto sudah membubuhkan tanda tangan dalam KUHP pafa Jumat 2 Januari 2025.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa masa transisi ini menjadi tonggak sejarah dalam upaya mengubah wajah hukum Indonesia.
Sistem yang sebelumnya kerap dinilai represif diharapkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan yang lebih berpihak kepada rakyat.
Dalam substansinya, KUHP baru mengatur hukum pidana materiil, seperti delik pembunuhan dan pencurian, sementara KUHAP mengatur tata cara serta prosedur penegakan hukumnya.
Meski demikian, pemberlakuan paket undang-undang ini tidak lepas dari gelombang skeptisisme di ruang publik.
Pemerintah memang mengklaim regulasi ini sebagai produk reformasi hukum, namun sejumlah kalangan masyarakat sipil dan warganet justru menyuarakan kekhawatiran. Mereka menilai beberapa pasal berpotensi mengancam kebebasan berekspresi.
Sorotan tajam terutama diarahkan pada pasal-pasal terkait penghinaan terhadap pemerintah yang dikhawatirkan menjadi “pasal karet” dan digunakan untuk membungkam kritik.
Publik menanti apakah implementasi aturan baru ini benar-benar akan menghadirkan keadilan, atau justru memicu kemunduran demokrasi di Tanah Air. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan