Beritabanten.com — Dalam upaya memperjuangkan perlindungan dan penguatan peran pengusaha lokal, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Cilegon atau yang dikenal dengan HIPMI Baja mengajukan permohonan rapat dengar pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Cilegon.
Surat permintaan RDP tersebut telah dikirimkan pada Senin, 30 Juni 2025, dan kini menunggu persetujuan waktu dari pimpinan dewan.
Ketua BPC HIPMI Baja, Ivan Ferdiansyah, menyampaikan bahwa inisiatif ini muncul dari kebutuhan mendesak akan kehadiran regulasi yang menjamin eksistensi dan kontribusi pengusaha lokal di tengah derasnya arus investasi yang masuk ke Kota Cilegon.
“Kami mendorong Pemkot Cilegon untuk segera menerbitkan Perda perlindungan pengusaha lokal. Masa kita kalah dengan daerah lain yang sudah lebih dulu memiliki perda semacam itu. Ini sudah sangat mendesak demi keberlangsungan pengusaha lokal sebagai lokomotif utama pendapatan daerah,” ujar Ivan, Rabu (2/7/2025).
Ivan menambahkan, HIPMI Baja ingin menggunakan forum RDP tersebut untuk mengangkat isu-isu strategis, seperti dampak investasi terhadap penyerapan tenaga kerja lokal, kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), kesejahteraan masyarakat, hingga stabilitas sosial dan politik di Kota Cilegon.
“Hearing ini bukan semata-mata kepentingan HIPMI, tapi bentuk kolaborasi antara komunitas pengusaha dan DPRD demi membangun iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Kami ingin memastikan pengusaha lokal tidak hanya jadi penonton dalam pembangunan kota ini,” tegasnya.
Ivan menjelaskan bahwa regulasi yang diusulkan nantinya diharapkan menjadi produk legislasi DPRD Kota Cilegon sebagai wujud keberpihakan nyata kepada pelaku usaha lokal. Menurutnya, Perda tersebut akan menciptakan efek berantai yang positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
“Perda ini punya nilai strategis. Investasi yang masuk bisa diserap secara maksimal oleh pengusaha lokal, perputaran ekonomi meningkat, serapan pajak naik, lalu dikembalikan untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat. Harapannya, perda ini bisa lolos hingga ketok palu, supaya kami bisa turut aktif membangun kota, bukan cuma jadi penonton,” paparnya.
Lebih lanjut, Ivan menyebut bahwa langkah ini juga merupakan respons persuasif dan berbasis hukum atas dinamika yang sempat memanas antara pengusaha lokal dan investor besar beberapa waktu terakhir.
“Kami ingin semua berjalan sesuai koridor hukum. Tentu publik tahu belakangan ada isu yang ramai, dan kami berharap masyarakat bisa ikut mendukung perjuangan ini agar pemerintah kota mengabulkan usulan perda tersebut,” imbuh Ivan.
Ketua Dewan Pembina HIPMI Baja, Ahmad Suhandi atau yang akrab disapa Andi Jempol, turut memberikan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil BPC HIPMI Baja. Ia menilai keberadaan regulasi turunan di tingkat lokal menjadi penting demi menciptakan rasa aman dan kepastian hukum bagi pengusaha lokal.
Menurut Andi, beberapa insiden yang terjadi akhir-akhir ini telah menciptakan trauma di kalangan pelaku usaha lokal. Banyak dari mereka, kata dia, menjadi enggan untuk berpartisipasi dalam proyek-proyek strategis karena takut dicap negatif.
“Pengusaha sekarang banyak yang takut. Takut dianggap minta proyek, takut dikira premanisme. Komunikasi dengan industri pun jadi tidak cair. Padahal kalau ada regulasi yang tegas, semua akan jadi lebih jelas, dan para pengusaha pun akan patuh,” ungkapnya.
Andi berharap dengan adanya regulasi yang pasti dan mekanisme yang jelas, keberadaan pengusaha lokal di Cilegon bisa kembali diperkuat dan dilibatkan dalam pembangunan daerah secara inklusif.
“Kami percaya, dengan regulasi yang tepat, akan tercipta ekosistem usaha yang kondusif, sehat, dan menjunjung tinggi keadilan bagi semua pelaku ekonomi,” pungkasnya. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan