Beritabanten.com – Kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel)diganjar kembali dengan Opin WTP terhitung yang ke-13 secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.
Kepala BPK RI Provinsi Banten Firman Nurcahyadi menyerahkan langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.
Dia didampingi oleh Ketua DPRD Tangsel Abdul Rosyid dan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo di Kantor BPK RI Perwakilan Banten di Kota Serang pada hari Senin 26 Mei 2025.
Capaian WTP ini merupakan yang keempat di bawah kepemimpinan Wali Kota Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan.

Kota Tangsel patut berbangga karena mendapatkan nilai terbaik untuk Tindaklanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten.
Dimana, Kota Tangsel meraih persentase penyelesaian tindak lanjut sebesar 96,31 persen, mengungguli jauh kabupaten/kota lainnya di Provinsi Banten.
“Alhamdulillah hasil kerja keras dari seluruh perangkat daerah, kami memperoleh opini WTP dari BPK RI. Kami berkomitmen dan selalu berupaya mempertahankannya dan akhirnya tahun anggaran 2024 kami kembali meraih opini WTP,” ucap Benyamin.
Hasil Kerja Keras
Baginya, capaian ini berkat kerja keras seluruh pihak baik itu pemerintah dan juga stakeholder terkait yang membantu dan memastikan komitmen Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam tanggung jawabnya mengelola keuangan daerah.
“Penghargaan ini tak buat kami berpuas diri. Kami menyadari masih ada yang perlu ditingkatkan. Untuk itu melalui pemeriksaan ini kami jadikan dasar dalam perbaikan dan peningkatan pengelolaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang–undangan,” ujarnya.

Sementara itu disampaikan Kepala BPK RI Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, bahwa pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK.
Dalam proses penyusunan LHP atas Laporan Keuangan ini, BPK telah meminta tanggapan kepada masing-masing pejabat terkait atas konsep rekomendasi BPK. Termasuk meminta dokumen rencana aksi atau action plan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait.
“Hal ini penting untuk memastikan komitmen Kepala Daerah beserta jajarannya dalam menyelesaikan seluruh tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara tepat waktu,” sambungnya.
Sementara berdasarkan rata-rata penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Per Semester II 2024 adalah 85,89 persen.
Tangsel Raih Nilai Terbaik
Penyelesaian tindak lanjut dicapai oleh Pemerintah Kota Tangsel yaitu 96,31 persen, Kabupaten Tangerang 90,97 persen, Kabupaten Serang 87,77 persen.
Kota Cilegon 87,17 persen, Kota Tangerang 85,71 persen, Kabupaten Lebak 84,46%, Kota Serang 83,31 persen dan yang terakhir Kabupaten Pandeglang sebesar 72,30 persen.

Firman menilai, besarnya manfaat dari pemeriksaan ini, tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat.
“Tetapi terletak pada efektivitas pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi, serta menciptakan dan memelihara suatu proses dan sistem informasi untuk memantau status tindak lanjut atas rekomendasi BPK,” ucapnya.
BPK berharap agar kepala daerah dapat melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan dan akuntabel. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan