Beritabanten.com – Bareskrim Polri resmi menetapkan satu tersangka terkait kasus temuan minyak goreng kemasan Minyakita bodong yang tidak sesuai dengan kemasan standar 1 liter dan pemalsuan label.
Tersangka yang berinisial AWl ini diketahui mengelola kegiatan pengemasan ulang minyak goreng ilegal di kawasan Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa tersangka AWl merangkap sebagai pemilik dan kepala cabang yang mengelola gudang tempat pengemasan minyak goreng ilegal tersebut.
“Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yaitu inisial AWl, yang berperan sebagai pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut,” jelas Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3).
Pengemasan ulang minyak goreng Minyakita dilakukan secara ilegal di sebuah gudang yang terletak di Jalan Tole Iskandar, Cilodong, Depok. Pada penggeledahan yang dilakukan pada Minggu, 9 Maret 2025, petugas menemukan minyak goreng kemasan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Seharusnya, setiap kemasan minyak goreng Minyakita berisi 1 liter atau 1000 mililiter, namun faktanya minyak yang dikemas hanya berisi antara 820 mililiter hingga 920 mililiter.
“Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml dan ke dalam botol sekitar 760 ml, jelas ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujar Helfi.
Polisi juga mengungkapkan bahwa bahan baku minyak goreng tersebut didapatkan dari PT ISJ melalui trader berinisial D di Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram. Sementara itu, kemasan minyak goreng diperoleh dari trader PT MGS di Bekasi dengan harga Rp 430 per botol dan Rp 180 per pouch.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 450 dus Minyakita dalam kemasan pouch yang siap didistribusikan, 180 dus minyak di gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya. Total minyak goreng yang diamankan mencapai 10.560 liter.
Kasus ini masih terus berkembang, dan pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas praktik ilegal yang merugikan konsumen dan merusak kepercayaan terhadap produk-produk pangan di pasar. (Sra)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan