Beritabante.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon masih terus mendalami dugaan penyelewengan dana hibah yang berasal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon serta sumbangan masyarakat di Badan Amil Zakat Nasional (BAZnAS) Kota Cilegon.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berjalan, dengan pihak Kejari masih melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

“Kami masih melakukan klarifikasi kepada pihak Baznas dan pihak lainnya. Saat ini, belum ada perkembangan baru, semuanya masih seperti kemarin, dengan data lengkap dan bukti lengkap,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Cilegon, Nasrudin, saat ditemui oleh wartawan di Kantor Kejari Cilegon, Jumat (7/3/2025).

Nasrudin mengungkapkan bahwa Kejari Cilegon masih menggali informasi terkait penggunaan dana hibah yang diberikan oleh Pemkot Cilegon dan masyarakat untuk BAZNAS  Kota Cilegon.

“Kami sedang mendalami bagaimana peruntukan dan aturan yang mengatur penggunaan dana tersebut serta apakah ada pelanggaran,” tambahnya.

Penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyelewengan dalam pengelolaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial dan keagamaan.

“Kami saat ini masih memanggil pihak Baznas untuk mengklarifikasi dari mana dana hibah tersebut berasal, bagaimana cara pengumpulan dana, dan bagaimana proses penyalurannya,” jelas Nasrudin.

Nasrudin juga enggan mengungkapkan pihak-pihak lain di luar BAZNAS yang mungkin akan dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana hibah ini.

“Masih jauh, masih perlu pendalaman,” tutupnya.

Kejari Cilegon berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh, dengan harapan agar pengelolaan dana hibah dapat dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang ada. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com