Beritabanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon telah melaksanakan refocusing anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2025.

Langkah ini diambil untuk menuntaskan pembayaran hutang kepada pihak ketiga yang belum dapat diselesaikan pada tahun 2024.

Pemkot Cilegon berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp90.903.206.264 untuk membayar hutang tersebut, dengan pembayaran direncanakan dilakukan pada bulan Februari 2025.

“Anggaran tersebut akan digunakan untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pembayaran hutang. Jadi, ini merupakan langkah pemangkasan anggaran yang juga melaksanakan Inpres,” ungkap Kepala Pemkot Cilegon pada Jumat, 31 Januari 2025.

Saat ini, penyelesaian hutang tersebut masih menunggu hasil verifikasi dari Inspektorat Kota Cilegon. “Hasil tinjauan dari Inspektorat akan disampaikan kepada bendahara keuangan (Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah) pada bulan Februari,” tambahnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, sebelumnya menolak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait penggunaan mekanisme refocusing untuk pembayaran hutang pihak ketiga.

“Saya tidak ingin menjawab soal itu,” tegasnya saat ditanya terkait BTT untuk pembayaran hutang.

Berikut adalah rincian Belanja Tidak Terduga (BTT) yang digunakan untuk membayar hutang, yang juga bagian dari penerapan Inpres efisiensi anggaran 2025:

1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM): Rp236.436.000

2. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik: Rp119.518.125

3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Rp60.845.000

4. Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah: Rp10.429.511.500

5. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan: Rp561.113.500

6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Rp24.000.000

7. Dinas Kesehatan: Rp24.600.924.920

8. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian: Rp54.849.500

9. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian: Rp1.566.610.453

10. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah: Rp362.626.500

11. Dinas Lingkungan Hidup: Rp50.578.000

12. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang: Rp25.841.215.724

13. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan: Rp36.967.500

14. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana: Rp783.221.500

15. Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata: Rp2.234.816.000

16. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu: Rp62.334.000

17. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: Rp3.969.905.000

18. Dinas Perhubungan: Rp1.213.614.386

19. Dinas Perindustrian dan Perdagangan: Rp2.127.054.700

20. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan: Rp27.011.000

21. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman: Rp5.119.303.381

22. Dinas Sosial: Rp162.017.500

23. Dinas Tenaga Kerja: Rp806.788.591

24. Inspektorat: Rp1.517.756.000

25. Kecamatan Cibeber: Rp433.765.000

26. Kecamatan Cilegon: Rp351.877.000

27. Kecamatan Citangkil: Rp470.560.000

28. Kecamatan Ciwandan: Rp354.865.000

29. Kecamatan Grogol: Rp183.442.500

30. Kecamatan Jombang: Rp314.994.000

31. Kecamatan Pulomerak: Rp252.260.000

32. Kecamatan Purwakarta: Rp251.440.000

33. Satuan Polisi Pamong Praja: Rp52.584.000

34. Sekretariat Daerah: Rp1.817.399.984

35. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: Rp4.451.000.000

 

Dengan alokasi refocusing anggaran ini, Pemkot Cilegon berharap dapat segera menyelesaikan kewajiban pembayaran hutang, serta mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com