Beritabanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon secara simbolis menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (SPPT PBB-P2) kepada tujuh perusahaan dan satu lembaga perbankan. Penyerahan tersebut dilakukan oleh Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Maman Mauludin, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dana Sujaksani, di Bamboo Café Sari Kuring Indah, Senin (20/1/2025).
Perusahaan yang menerima SPPT PBB-P2 tahun ini antara lain PT Indonesia Power, PT Lotte Chemical Titan Nusantara, PT Tunas Ridean, PT Karya Benteng, PT Krakatau Posco, PT Chandra Asri Perkasa, dan PT Krakatau Steel Indonesia (KSI). Selain itu, Bank BJB juga turut menerima SPPT PBB-P2 tersebut.
Wali Kota Helldy Agustian dalam sambutannya menyampaikan bahwa PBB-P2 merupakan salah satu pilar utama dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon. Ia juga mengungkapkan bahwa penerimaan PBB di Kota Cilegon terus menunjukkan peningkatan signifikan sejak tahun 2015. “Dari 65 miliar per tahun, kini penerimaan PBB sudah menembus angka 100 miliar lebih. Ke depan, kami optimis pendapatan PBB-P2 bisa mencapai 1 triliun,” ujar Helldy.
Helldy menambahkan bahwa sekitar 65 persen dari hasil penerimaan PBB-P2 dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program, seperti layanan kesehatan gratis, beasiswa penuh sarjana, dan pembangunan infrastruktur. “Kami juga mengalokasikan hasil penerimaan PBB untuk program-program kesejahteraan masyarakat lainnya,” jelasnya.
Wali Kota juga mengimbau agar seluruh pelaku industri di Kota Cilegon segera melakukan percepatan pembayaran PBB-P2. “Dengan kontribusi yang maksimal, saya yakin pembangunan di Kota Cilegon akan berjalan lebih optimal. Oleh karena itu, saya minta agar para pelaku industri dapat segera melakukan percepatan pembayaran PBB-P2,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani, menjelaskan bahwa penyerahan SPPT PBB-P2 ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan para wajib pajak. “Saya mengapresiasi partisipasi aktif dari para wajib pajak yang telah mendukung pembangunan daerah melalui kewajiban pembayaran PBB-P2,” ujar Dana.
Dana juga menekankan pentingnya pajak sebagai sumber utama pendapatan daerah dan mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pajak merupakan kontribusi wajib yang bersifat memaksa untuk keperluan daerah. Ia berharap sinergitas antara Pemkot Cilegon dan para wajib pajak dapat terus meningkat, sehingga program pembangunan yang dirancang oleh Pemkot Cilegon dapat terealisasi dengan optimal.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, Pemkot Cilegon berharap penerimaan PBB-P2 terus meningkat, guna mendukung pembangunan kota yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan