Beritabanten.com – Warga Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang mengeluhkan praktik pembakaran sampah yang sering terjadi di sekitar pemukiman mereka.

Aktivitas ini tidak hanya mencemari udara dengan polusi tetapi juga menghasilkan bau tak sedap yang mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

Andre, seorang warga yang kerap melintas di Jalan Masjid IX, RT 03 RW 04 mengungkapkan bahwa pembakaran sampah tersebut sudah berlangsung cukup lama dan belum mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

“Kami sudah melapor beberapa kali melalui aplikasi Live Tangerang. Memang ada tanggapan, bahkan ada foto petugas di lokasi. Namun, setelah seminggu, sampah tetap saja dibakar,” keluh Andre pada Selasa, 7 Januari 2025.

Ia juga menambahkan bahwa ada dua titik lokasi di sekitar area tersebut yang sering dijadikan tempat pembakaran sampah.

“Area ini padat pemukiman, seharusnya pembakaran sampah tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Keluhan serupa juga muncul dari warganet yang mengunggah video amatir melalui akun Instagram @tangerangkabarku.

Dalam video tersebut, asap tebal tampak mengepul di antara warga yang sedang memancing, yang mengundang komentar dari beberapa pengguna.

“Bener tuh, min. Buang sampah jangan sembarangan, pas dibakar asapnya jadi mengganggu. Ini dekat banget rumah saya,” tulis akun @itstaniaaryanti97

Sementara akun @emon_alexsander mengungkapkan, “Sekali doang gw mancing di situ, bused harumnya.”

Sebagai informasi, pemerintah telah mengatur larangan pembakaran sampah melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Pasal 29 ayat (1) huruf g menyatakan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, sementara Pasal 126 ayat e melarang pembakaran sampah yang mencemari lingkungan.

Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang juga telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 yang melarang pembakaran sampah, dan pelanggarannya dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta. (Nul)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com