Beritabanten.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, Syafrin Liputo, mengumumkan bahwa kebijakan ganjil-genap pada tanggal 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 akan ditiadakan.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa sistem pembatasan lalu lintas ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
“Sehubungan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru, kami imbau kepada para pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan petunjuk dari petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan. Mari bersama-sama menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban selama perayaan Natal 2024,” kata Syafrin Liputo dalam keterangannya pada Selasa, 24 Desember 2024.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP telah mempersiapkan pengamanan khusus untuk memastikan kelancaran perayaan Natal 2024. Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan 3.677 personel untuk melakukan patroli di 674 gereja yang ada di wilayah Jakarta.
“Antisipasi terhadap kerumunan dan gangguan ketertiban sudah kami siapkan. Selain itu, kami juga bekerja sama dengan unsur TNI/Polri untuk menjaga keamanan di sekitar gereja-gereja yang melaksanakan ibadah,” ujar Satriadi Gunawan. “Pengamanan juga difokuskan pada jalur lintasan jemaat yang menuju gereja agar perjalanan mereka berjalan lancar dan aman,” tambahnya.
Satriadi menambahkan, pengamanan juga akan difokuskan pada gereja-gereja yang akan dikunjungi oleh jajaran pimpinan provinsi maupun kota. “Kami berharap pelaksanaan ibadah Natal dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan terkendali. Ini adalah momen yang penting untuk menjaga kerukunan antar umat beragama,” pungkasnya.(Hny)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan