Beritabanten.com – Mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), Akmal Firmansyah, dituntut pidana penjara selama 2 tahun atas keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan tahap II akses Pelabuhan Warnasari tahun 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Akmal terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena membantu meloloskan PT Arkindo dan PT Marina Cipta Pratama sebagai pemenang proyek tersebut. Proyek ini batal terlaksana dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7 miliar.
“Menuntut terdakwa Akmal Firmansyah dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar JPU Kejati Banten, Subardi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (6/11/2024).
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan serta pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp300 juta.
Jika Akmal tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun apabila harta bendanya tidak mencukupi.
Dalam pertimbangan JPU, tindakan Akmal sebagai direksi PT PCM dinilai memberatkan karena ia membiarkan temuan-temuan terkait pelaksanaan proyek yang akhirnya merugikan negara.
“Sedangkan hal meringankan, ia adalah tulang punggung keluarga dan bersikap sopan selama persidangan,” kata Subardi.
Akmal, yang pada tahun 2021 menjabat sebagai Direktur Operasional PT PCM, bertanggung jawab atas berbagai proyek yang dijalankan perusahaan BUMD tersebut.
Ia disebut terlibat dalam penetapan Sugiman sebagai pemenang tender proyek dengan menggunakan nama PT Arkindo milik terpidana Abu Bakar Rasyid. Sugiman memenangkan lelang proyek, namun proyek tersebut batal terlaksana karena lahan proyek milik PT Krakatau Steel.
Dana proyek yang sudah dicairkan juga dikabarkan mengalir ke sejumlah pihak, termasuk mantan Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi. Hal ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp7 miliar karena PT PCM merupakan perusahaan milik pemerintah daerah.
Sebelumnya, Akmal sempat menjadi saksi dalam persidangan Sugiman dan Abu Bakar. Ia menyatakan bahwa ia mengenal Sugiman saat bertemu di ruang Wali Kota Cilegon kala itu, dan Edi Ariadi memperkenalkan Sugiman sebagai peserta lelang proyek tersebut.
Selain itu, Akmal mengungkap bahwa proyek pembangunan jalan akses pelabuhan tersebut merupakan proyek yang diinisiasi oleh Edi Ariadi, sesuai keterangan mantan Direktur Utama PT PCM, Arief Rivai Madawi. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan