Beritabqnten.com – Pengunjuk rasa dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) dan masyarakat menggelar demonstrasi lanjutan di pertigaan Jl. Salembaran Jaya, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (5/11/2024).
Aksi ini merupakan bentuk ekspresi kekecewaan mahasiswa terhadap banyaknya truk golongan 3 yang beroperasi tidak sesuai dengan jam yang telah ditentukan dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022.
Aksi tersebut diwarnai dengan teatrikal tabur bunga, pembakaran ban dan keranda serta doa bersama untuk korban yang tewas akibat kelalaian Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Koordinator lapangan, Aditya Nugraha, menyampaikan beberapa tuntutan dalam aksi tersebut.
“Kami mendesak kepada Bapak PJ Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang untuk menegakkan peraturan dengan serius serta mendesak dibuatnya Peraturan Daerah tentang jam operasional mobil tambang,” kata Adit yang juga Sekretaris SEMMI.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa jika Pj Bupati dan Ketua DPRD tidak mampu menyelesaikan permasalahan ini, mereka sebaiknya mundur.
“Mundur saja, percuma ada aturan jika tidak mampu menjalankannya,” tegas Aditya Nugraha.
Di tempat yang sama, Indri Damayanthi, Ketua SEMMI Cabang Tangerang, dalam orasinya menyerukan kepada masyarakat untuk memberhentikan kendaraan truk tanah yang melanggar aturan.
“Masyarakat, kita perlu sadar bahwa keselamatan kita ditentukan oleh kita sendiri, pemerintah sudah tidak peduli, mereka hanya ingin uang pajak kita!” tegas Indri Damayanthi dengan tangan kiri mengepal.
Diketahui, tersebar surat perjanjian yang ditandatangani oleh para pengusaha truk tanah pada 29 Oktober 2024, yang berisikan kesiapan pengusaha dalam menaati peraturan tersebut serta siap disanksi.
Namun, hingga saat ini, masih banyak truk yang melanggar aturan tersebut. Mahasiswa berkomitmen untuk terus mengawal dan meminta diadakan hearing dengan DPRD. (Nul)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan