Beritabanten.com – Poltracking Indonesia kena semprit Dewan Etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi), karena Poltracking mempunyai data yang berbeda siginifikan dengan hasil Lembaga Survei Indonesia (LSI).
Keputusan ini diambil menyusul kecurigaan adanya manipulasi data yang dapat menggiring opini publik, terutama mengingat pentingnya hasil survei dalam kontestasi Pilkada 2024.
Kontroversi bermula saat LSI, yang dipimpin oleh Jayadi Hanan, merilis survei Pilkada Jakarta pada 23 Oktober 2024. Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa pasangan Pramono Anung dan Rano Karno memimpin dengan elektabilitas 41,6%, unggul tipis atas Ridwan Kamil dan Suswono yang memperoleh 37,4%.
Survei ini juga menunjukkan bahwa mayoritas pemilih dari Anies Baswedan di Pilpres 2024 cenderung mendukung pasangan Pramono-Rano, yang dinilai memiliki elektabilitas yang bersaing ketat dengan Ridwan Kamil-Suswono dalam rentang margin error.
Namun, sehari berselang, Poltracking Indonesia mengumumkan hasil surveinya yang berbeda drastis. Survei yang dirilis Poltracking menyatakan bahwa pasangan Ridwan Kamil dan Suswono unggul dengan elektabilitas 51,6% melebihi angka yang dibutuhkan untuk memenangkan Pilkada dalam satu putaran.
Poltracking juga mengklaim bahwa mayoritas pendukung Anies lebih memilih pasangan Ridwan Kamil dan Suswono dibandingkan Pramono-Rano.
Perbedaan hasil yang tajam ini memunculkan kecurigaan dari berbagai pihak terhadap kredibilitas hasil survei Poltracking.
Lalu, Persepi segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua lembaga survei tersebut. Pemeriksaan awal terhadap LSI pada 28 Oktober 2024 dinyatakan memadai, karena lembaga tersebut dapat menunjukkan bukti data asli sesuai SOP.
Namun, ketika giliran Poltracking diperiksa sehari setelahnya, 29 Oktober 2024, Persepi menemukan bahwa lembaga tersebut tidak dapat menunjukkan data asli dari sampel survei yang diumumkan kepada publik.
Kondisi ini semakin diperparah ketika Poltracking, dalam keterangannya, mengakui telah menghapus data asli karena keterbatasan penyimpanan server. Poltracking tidak bisa menunjukkan data asli 2000 sampel seperti yang disampaikan ke publik.
Poltracking kemudian mencoba memulihkan data tersebut dengan bantuan tim IT dan vendor,Lalu menyerahkannya pada 3 November 2024.
Namun, saat dibandingkan, Dewan Etik Persepi menemukan perbedaan antara data awal yang diberikan dengan data yang baru dipulihkan, menimbulkan semakin banyak pertanyaan tentang validitas hasil survei.
“Dengan adanya dua set data yang berbeda, Dewan Etik Persepi tidak memiliki cukup bukti untuk memutuskan bahwa survei Poltracking telah memenuhi SOP survei opini publik,” ungkap Dewan Etik Persepi dalam keterangan resminya.
Akibat ketidakjelasan ini, 4 November 2024, Dewan Etik Persepi resmi menjatuhkan sanksi kepada Poltracking. Sanksi tersebut mengharuskan Poltracking untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan Etik Persepi sebelum mempublikasikan survei.
Berdasarkan putusan tersebut, Poltracking diharuskan mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data dari Dewan Etik Persepi sebelum mempublikasikan hasil survei di masa mendatang.
Jika Poltracking tidak bersedia mengikuti ketentuan tersebut, lembaga survei ini dapat memilih untuk keluar dari keanggotaan Persepi.
“Dewan Etik memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia untuk ke depan tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik. Kecuali bila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota Persepi,” ucap keputusan Dewan Etik Persepi, Senin (4/11/2024).
Menurut Hersubeno Arif dalam Forum News Network (FNN) dalam keterangannya melalui chanel youtubenya Hersubeno Point bahwa vonis yang dijatuhkan ke poltracking dapat menurunkan kredibilitas dan reputasi kepada masyarakat Indonesia.
“Vonis yang sangat buruk berkaitan dengan reputasi Poltracking ini dipublikasikan di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Ia juga menilai bahwa hal ini dapat merusak kepercayaan publik, baik kepada Poltracking maupun pasangan Ridwan Kamil dan Suswono, yang diduga menjadi kandidat yang diuntungkan dalam survei tersebut.
Hersubeno Arif mengatakan bahwa vonis ini berpotensi mempengaruhi elektabilitas pasangan Ridwan Kamil dan Suswono.
Selain itu, ia juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa Poltracking mungkin saja sengaja menggiring opini publik melalui hasil survei yang tidak valid.
Dengan sanksi dari Persepi, dikatakan, lembaga survei diharapkan lebih berhati-hati dalam menyampaikan hasil survei dan mematuhi standar pengambilan data.
“Persepi menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan integritas survei dan menjaga agar hasilnya benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat,” tutupnya. [Mg-3]
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan