Beritabanten.com – Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan kesejahteraan hakim menjadi celah potensial untuk masuknya perbuatan yang dapat melanggar kode etik dan integritas hakim.
“Ini sangat terkait, sangat potensi untuk masuknya perbuatan-perbuatan yang terkadang melanggar kode etik dan integritas. Selain memilih hakim agung, KY juga mengawasi hakim,” ujar Mukti, Selasa (8/10/2024)
Mukti mengakui, pemantauan KY terhadap para hakim ke berbagai daerah ditemukan kejadian miris. Sebab banyak hakim tidak mendapat fasilitas yang seharusnya dapat melindungi dirinya, seperti keamanan dan perumahan.
“Ini tentunya menjadi konsen sekali bagi KY dan MA mengawal proses peningkatan kesejahteraan hakim,” katanya.
Mengadu ke DPR RI
Sementara itu, Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid mengatakan, hari ini Selasa (8/10/2024) pihaknya akan mengadu ke DPR RI.
Menurut dia, ada empat agenda yang dibawa untuk membicarakan nasib hakim di Indonesia, khususnya mereka yang tinggal di kabupaten pelosok negeri.
“Insya Allah (ke DPR hari ini). Pintu sudah terbuka untuk kita,” ujar dia, Selasa (8/10/2024).
Fauzan mengungkapkan empat hal yang akan disuarakan adalah mendukung pimpinan MA untuk mendorong perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2012.
“PP 94 tahun 2012 yang notabanenya, pertama, 12 tahun tidak mengalami perubahan dan penyesuaian, tunjangan jabatan kami harus kami gunakan untuk biaya rumah, transport, untuk biaya kesehatan anak istri, orang tua kami Yang Mulia,” tutur Fauzan.
“Sehingga tunjangan kami jabatan kami yang dibilang Rp 8,5 juta untuk hakim-hakim yang ulang tahun itu habis semua untuk kebutuhan dasar,” imbuh dia.
Kedua, sambung Fauzan, SHI mendorong Rancangan Undang-undang (RUU) Jabatan Hakim kembali didiskusikan di DPR. Sebab SHI meyakini, kesejahteraan tidak akan bisa menjamin semua hakim akan bersih saat menjalankan tugas.
“Kami yakin dan percaya ada banyak kepentingan di dalam RUU Jabatan Hakim, maka ini kalau tidak didiskusikan kapan selesainya? Maka kami mendorong untuk diperkuat juga pengawasan terhadap kami, dari proses seleksi, dari proses status jabatan kami,” tegas Fauzan.
Fauzan meneruskan, agenda ketiga adalah tuntutan RUU Contempt of Court. Alasannya, ada banyak intervensi juga pelecehan yang terjadi di lingkungan persidangan dan lingkungan gedung pengadilan.
Terakhir, Fauzan mencatat SHI mendorong PP tentang Jaminan Keamanan terhadap Hakim, istri dan anak-anaknya.
Alasannya, banyaknya laporan keluarga hakim di daerah mendapatkan intimidasi.
“Kami di daerah kena intimidasi, baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Kami sudah himpun cerita teman-teman kami di daerah,“ tambah dia.
Jokowi Masih Hitung Kenaikan Gaji Hakim
Diberitakan, Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait permintaan kenaikan gaji hakim yang dilakukan dengan aksi aksi cuti massal hakim se-Indonesia.
Jokowi mengatakan kenaikan gaji para hakim saat ini masih dikaji dan dihitung kementerian terkait.
“Semuanya masih dalam kajian dan perhitungan di Menpan, Menteri Hukum dan Ham, dan juga Kementerian Keuangan. Semuanya baru dihitung dan dikalkulasi,” jelas Jokowi di JCC Senayan Jakarta, Selasa (8/10/2024). (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan