BeritaBanten.com – Kereta Api Fajar Utama jurusan Pasar Senen-Solo menabraka empat warga di Kabupaten Karawang hingga meninggal dunia pada pagi hari Minggu (22/09/2024).
Korban jiwa tersebut berinisial AA (37 tahun), MA (7 tahun), TA (7 tahun), dan S (65 tahun). Menurut polisi, AA, MA, dan TA merupakan satu keluarga, sementara S tertabrak saat berusaha menyelamatkan mereka.
Korban mengalami luka parah, dan ada yang tersangkut di lokomotif hingga terbawa sejauh 20 kilometer ke Subang.
Manager Humas PT KAI Dap 3 Cirebon Rokhmad Makin Zainul, menjelaskan bahwa kejadian tragis ini disebabkan oleh keberadaan keempat orang tersebut di jalur rel Kereta Api Fajar Utama Solo saat kereta melintas.
Video yang beredar di media sosial menunjukkan mereka sedang merekam momen saat Kereta Api Kertajaya jurusan Surabaya-Pasar Senen melintas, sambil melambaikan tangan di jalur yang lain.
Namun, pada saat bersamaan, Kereta Api Fajar Utama Solo datang dari arah berlawanan dan menabrak mereka.
Rokhmad mengungkapkan bahwa kedua kereta api telah membunyikan peluit berkali-kali, tetapi warga tidak bergerak dari jalur tersebut.
“Akibatnya, kecelakaan tidak bisa dihindari,” kata Rokhmad dalam keterangan tertulis pada Senin (23/09/2024).
Rokhmad juga menekankan bahwa tindakan ini dapat dianggap sebagai kecerobohan pengguna jalan di jalur kereta, yang dikenal sebagai temperan.
Petugas pengamanan KAI Daop 3 Cirebon berkoordinasi dengan Polsek Patokbeusi dan Polsek Kotabaru untuk menangani insiden ini. Salah satu korban dibawa ke Puskesmas Patokbeusi, sedangkan tiga lainnya dibawa ke RSUD Karawang.
Ia menyayangkan insiden ini, menegaskan bahwa warga seharusnya tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api, termasuk bermain atau berjalan kaki, karena hal itu sangat berbahaya.
Rokhmad mengingatkan bahwa sesuai Pasal 199, orang yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan hukuman penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
Ia menekankan bahwa jalur kereta api dilindungi oleh undang-undang, sehingga aktivitas apa pun di sekitarnya dilarang.
“Jalur kereta api adalah area yang dilindungi, dan masyarakat dilarang beraktivitas di sana,” tutup Rokhmad, mengacu pada UU nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. (chk)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan