Beritabanten.com – Warga Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, menyuarakan kekecewaannya terhadap penanganan kasus hukum yang sedang berjalan di Polda Banten.
Beberapa warga yang terlibat dalam aksi protes terhadap aktivitas galian tanah ilegal akhinrya diproses Ditreskrimum Polda Banten dengan tuduhan menghasut dan merusak dalam aksi protes beberapa waktu lalu.
Warga melaksanakan aksi teatrikal di depan lokasi tambang ilegal dengan menutup mulut menggunakan lakban dan memborgol tangan menggunakan tali sebagai simbol ketidakadilan.
Koordinator Aksi, Muntadir, mengungkapkan bahwa warga merasa dikriminalisasi hanya karena mereka menyuarakan keprihatinan terhadap kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh galian tanah ilegal.
“Hukum seolah hanya milik orang-orang yang memiliki uang. Kami yang memperjuangkan perlindungan lingkungan malah dikriminalisasi, sementara penambang ilegal yang merusak alam bertahun-tahun dibiarkan begitu saja,” ujar Muntadir Senin (10/2).
Muntadir juga mengungkapkan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto dapat turun tangan untuk memberikan perlindungan kepada warga yang terancam dikriminalisasi.
“Kami meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membantu warga Mekarsari yang dilaporkan ke polisi oleh pengusaha tambang ilegal. Jangan biarkan hukum berpihak pada mereka yang memiliki kekuasaan dan uang,” tegasnya.
Muntadir menjelaskan bahwa sebanyak 17 warga Mekarsari telah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Banten karena terlibat dalam aksi protes terhadap tambang ilegal tersebut.
Mereka dijerat dengan pasal penghasutan dan perusakan, dan kasusnya kini sudah memasuki tahap penyidikan.
Namun, laporan yang diajukan oleh warga terkait penambangan ilegal kepada Polres Lebak tidak menunjukkan perkembangan yang berarti. Warga semakin kecewa dengan ketidakadilan yang mereka rasakan.
“Kami semakin marah dengan ketimpangan ini. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak dengan adil,” ujar Muntadir.
Dampak dari penambangan ilegal yang terjadi di Mekarsari sangat dirasakan oleh warga. Selain merusak lingkungan, kegiatan galian tanah ilegal ini menyebabkan sawah rusak dan jalan-jalan sulit dilalui, terutama saat musim hujan.
“Sawah rusak, jalan hancur, dan saat musim hujan jalan tidak bisa dilalui. Ini adalah dampak nyata dari penambangan ilegal yang terus dibiarkan,” tambah Muntadir.
Aksi protes ini dikatakan sebagai cerminan ketidakpuasan besar warga terhadap penegakan hukum yang mereka anggap tidak berpihak pada rakyat kecil, sementara pengusaha tambang ilegal justru bebas dari sanksi.
“Warga berharap ada langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang adil,” demikian dia menutup. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan