Beritabanten.com — Wacana rotasi dan mutasi jabatan di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon semakin mengemuka dengan pembentukan Panita Seleksi (Pansel).

Pembentukannya untuk memprosesnya dengan mengutamakan rotasi dan mutasi di tingkat kelurahan.

Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, mengonfirmasi pembentukan pansel tersebut. Menurutnya, pansel terdiri dari tiga orang yang mewakili unsur birokrat, kalangan profesional, dan akademisi.

“Pansel sudah terbentuk, terdiri dari tiga orang agar lebih efisien. Yang penting jumlahnya ganjil agar tidak menimbulkan kebuntuan dalam pengambilan keputusan,” jelas Fajar saat ditemui wartawan pada Rabu (21/5).

Fajar menuturkan, dari unsur birokrat, Sekretaris Daerah Kota Cilegon turut dilibatkan. Namun, untuk posisi ketua pansel, pihaknya memutuskan tidak mengambil dari unsur pemerintahan demi menjaga independensi.

“Ketua pansel berasal dari luar pemerintahan, bisa dari perguruan tinggi atau profesional,” tambahnya.

Sebelum pelaksanaan rotasi dan mutasi dilakukan, Pemkot Cilegon akan terlebih dahulu mengajukan izin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini sesuai ketentuan yang mengharuskan kepala daerah meminta persetujuan untuk mutasi jabatan dalam enam bulan pertama masa jabatan.

“Kami akan ajukan permohonan terlebih dahulu ke Kemendagri. Setelah ada persetujuan dan seluruh anggota pansel menandatangani hasil seleksi, barulah proses bisa dijalankan,” terang Fajar.

Wali Kota Cilegon, Robinsar, juga membenarkan terbentuknya tim pansel tersebut. Namun ia enggan memberikan keterangan lebih rinci.

“Ya, itu benar. Untuk lebih jelasnya bisa langsung ke Pak Wakil,” ucap Robinsar singkat usai menghadiri Rapat Evaluasi Program 100 Hari Kerja di Aula Setda, Rabu (21/5).

Langkah ini menandakan bahwa perombakan struktur jabatan di lingkungan Pemkot Cilegon kian dekat, sebagai bagian dari penataan birokrasi yang lebih optimal. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com