Beritabanten.com – Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, menyatakan bahwa praktik parkir ilegal di sekitar Pasar Kranggot akan mendapat perhatian serius dari pemerintah kota. Fajar memastikan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap kegiatan parkir yang tidak memiliki izin resmi.
“Kami akan menindaklanjuti masalah ini dengan OPD terkait. Ini menjadi perhatian besar bagi kami. Kok bisa terjadi hal seperti ini?” ungkap Fajar usai menghadiri rapat pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 di Gedung DPRD Cilegon, Senin (7/7/2025).
Fajar juga menyoroti potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat terlihat jelas melalui praktek parkir ilegal tersebut. “Sangat jelas terlihat retribusi tiket parkir yang seharusnya menjadi pendapatan daerah,” katanya.
Fajar menambahkan bahwa tanggung jawab atas penerapan aturan ada pada pejabat yang bersangkutan di setiap OPD. “Aturan apapun, kembali lagi kepada orangnya. Apakah mereka mampu melaksanakan aturan tersebut atau tidak? Intinya, apakah teman-teman OPD ingin mencapai hasil yang baik atau tidak,” tandasnya.
Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon telah melakukan survei lahan parkir di Pasar Kranggot pada Jumat (4/7/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Ketua Satgas PAD dan Plt Asda II, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, guna menggali potensi PAD dari sektor pajak parkir.
Dalam survei yang dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB, petugas Disperindag dan Dishub memetakan dan menandai beberapa titik yang diusulkan untuk dijadikan lokasi parkir resmi. Pihak petugas juga mencocokkan peta pasar dengan dokumen usulan untuk dijadikan bahan kajian lebih lanjut.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag, Fitriadi Achmad (Anggi), menyebutkan bahwa ada 17 titik yang diusulkan untuk menjadi area parkir. Namun, Anggi menegaskan bahwa saat ini seluruh kegiatan parkir di Pasar Kranggot masih ilegal karena tidak memiliki izin atau rekomendasi dari Dishub.
Hal serupa juga dikemukakan oleh Analis Teknis Kebijakan UPTD Parkir Dishub Cilegon, Irwan Masuri Hasan. Ia mengonfirmasi bahwa tidak ada izin atau rekomendasi yang diberikan oleh Dishub terkait pengelolaan parkir di Pasar Kranggot, meskipun pihaknya sudah beberapa kali memberikan imbauan untuk menghentikan pungutan parkir di sana.
Dengan perhatian yang diberikan oleh Wakil Wali Kota dan langkah-langkah yang diambil oleh dinas terkait, diharapkan masalah ini dapat diselesaikan dan PAD dari sektor parkir dapat lebih optimal. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan