Beritabanten.com – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang baru-baru ini mengalami pailit, terpaksa merumahkan sekitar 3.000 karyawan dari empat perusahaan yang tergabung dalam grupnya.

Merumahkan karyawan tersebut terjadi karena kekurangan bahan baku kapas untuk proses pemintalan benang (spinning) yang mengakibatkan terhambatnya produksi.

Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto, menjelaskan bahwa mayoritas karyawan yang dirumahkan adalah yang bekerja di bagian pemintalan benang, yang saat ini tidak dapat beroperasi karena kelangkaan bahan baku.

“Rata-rata yang berada di rumah itu karena bahan bakunya yang habis, yaitu kapas untuk pembuat benang. Jadi itu sekitar ada 3 ribuan lah, total yang 4 perusahaan,” ujar Slamet saat dihubungi detikcom, Sabtu (21/12/2024).

Kondisi ini semakin memperburuk situasi, karena total ada sekitar 15 ribu karyawan yang terdampak dari total 50 ribu karyawan Sritex Group. Karyawan yang terdampak berasal dari empat perusahaan, yakni Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Slamet menyebutkan bahwa sebagian besar karyawan yang dirumahkan tidak dapat menjalankan aktivitas kerja karena tidak adanya produksi.

Beberapa di antara mereka diminta untuk membantu pekerjaan lain, seperti membersihkan pabrik, sementara sebagian besar lainnya hanya bisa menunggu di rumah.

“Kalau yang sudah tidak ada pekerjaan, ya ada yang di rumah, ada yang masih diminta untuk bersih-bersih pabrik atau seperti apa. Jadi aktivitasnya, tapi sebagian besarnya memang ada di rumah gitu. Karena memang tidak ada produksi,” tambah Slamet.

Meskipun banyak karyawan yang dirumahkan, gaji tetap dibayarkan meskipun dengan besaran yang lebih kecil. Para pekerja yang tidak bekerja akibat penghentian produksi hanya menerima 25% dari gaji normal mereka, sementara karyawan yang masih bekerja di pabrik dibayar sesuai dengan upah penuh.

“Yang dirumahkan itu dibayar 25% upahnya, tapi kalau yang masih bekerja penuh tetap dibayar penuh,” jelas Slamet.

Namun, Slamet menegaskan bahwa tidak ada keterlambatan pembayaran gaji meskipun rekening perusahaan telah diblokir oleh tim kurator.

“Sampai saat ini kami memang sudah dibayarkan upahnya, sampai per bulan November, Desember kan belum,” kata Slamet.

Terkait dengan kondisi pailit ini, pihak serikat pekerja berharap agar Sritex diberikan kesempatan untuk melakukan “going concern” oleh kurator dan hakim pengawas, sehingga produksi perusahaan dapat berjalan kembali dan karyawan dapat mempertahankan pekerjaan mereka. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com