Beritabanten.com – Tim Reskrim Polsek Kragilan berhasil menangkap tiga warga Lampung yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Ketiga pelaku, yaitu YO (29), AF (39), dan AD (32), diketahui sebagai spesialis pencurian di minimarket, terutama di Alfamart.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan bahwa ketiga pelaku ditangkap pada Rabu (5/2) di Kota Cilegon setelah melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Serang. “Mereka ditangkap hanya empat jam setelah melakukan pencurian,” ujar Condro kepada JPNN Banten, Rabu (12/2).

Saat hendak ditangkap, para pelaku mencoba melarikan diri menuju Lampung melalui jalur laut. “Kami langsung mengejar mereka dan berhasil menangkap ketiganya di Kota Cilegon,” tambah Condro.

Para pelaku melakukan pencurian dengan cara berpura-pura menjadi pembeli. Ketika pegawai toko lengah, mereka kemudian mencuri barang-barang dari Alfamart.

“Mereka biasanya beraksi di siang atau malam hari dengan target minimarket seperti Alfamart,” lanjut Condro.

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara selama tujuh tahun. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com