Beritabanten.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan tanggapan terkait Universal Institute of Professional Management (UIPM), lembaga yang memberikan gelar doktor honoris causa kepada Raffi Ahmad.

Menurut Kemendikbud, UIPM tidak memiliki izin operasional dan pihaknya siap memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran.

Nasib gelar Raffi Ahmad pun dipertanyakan. Dalam pernyataan tertulis pada Jumat (4/10/2024), Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Abdul Haris, menegaskan bahwa Kemendikbud tengah menyelidiki temuan tersebut dan siap bertindak tegas jika terjadi pelanggaran.

“Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran,” ujarnya.

Prof. Haris menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan lembaga negara lainnya harus memiliki izin operasional untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Institusi asing juga harus mematuhi Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 untuk beroperasi di Indonesia. Tanpa izin tersebut, gelar akademik yang dikeluarkan tidak diakui secara resmi.

Selain itu, penyelenggara pendidikan tinggi yang tidak memiliki izin dapat dikenai sanksi pidana. Prof. Haris mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan untuk menjaga mutu pendidikan tinggi di Indonesia. (azk)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com