Beritabanten.com – Polres Metro Tangerang Kota terus melanjutkan penanganan kasus dugaan pelecehan atau tindakan asusila yang terjadi di Panti Asuhan Darussalam An’nur Pinang, Kota Tangerang.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka berinisial S (49) dan Y (30). Kedua predator bejat itu kini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.
Sementara satu tersangka pelecehan anak di Panti Asuhan Darussalam An’nur berinisial YS, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan foto yang diperoleh, tampak kedua tersangka kini sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye, dengan tangannya yang sudah diborgol.
Diketahui, tersangka S merupakan pemilik yayasan panti asuhan tersebut. Sementara, Y merupakan seorang pengurus di panti asuhan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan perkembangan terbaru yang ditemukan selama proses penanganan kasus dugaan pelecehan tersebut, yang menimpa tujuh korban, sebagian besar di antaranya adalah anak di bawah umur.
“Kami telah melakukan pemeriksaan visum dengan pendampingan dari petugas P2TP2A. Proses penyelidikan juga telah melibatkan 11 saksi, dan pemeriksaan lebih lanjut menemukan fakta baru, termasuk bertambahnya jumlah korban dan modus operandi tersangka yang melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang,” ungkap Zain dalam konferensi pers yang diadakan Kemarin.
Zain Dwi juga menegaskan, akan melanjutkan kolaborasi dengan berbagai sektor untuk memberikan pendampingan, pengamanan, dan pemulihan kepada semua korban.
Salah satu langkah yang diambil adalah mengamankan semua korban ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) yang dikelola oleh Dinas Sosial Kota Tangerang.
“Kami akan memproses para pelaku sesuai dengan Pasal 6 Huruf C dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana diatur dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, atau Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Selain itu, Polres Metro Tangerang bersama sektor-sektor lainnya juga akan membuka posko pengaduan untuk menggali informasi yang diperlukan dalam menangani kasus kekerasan seksual atau pencabulan anak yang sedang berlangsung. (Shv)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan