Beritabanten.com – Petugas Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang menyisir sejumlah titik yang mencurigakan berpotensi ganggu keamanan dan ketertiban jelang Tahun Baru 2025.

“Operasi ini untuk memastikan situasi aman dan nyaman, tanpa ada gangguan keamanan dan ketertiban saat masyarakat merayakan malam pergantian tahun wilayah Kecamatan Ciledug,” kata Camat Ciledug Ayi Nuryadin, kemarin malam.

“Tujuannya melindungi generasi muda dan antisipasi gangguan Kamtibmas saat malam Tahun Baru, tempat tempat dicurigai melanggar Perda kita datangi tanpa ada pandang bulu,” dia tambahkan.

Dia jelaskan, petugas berhasil menertibkan dua toko kelontong di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sudimara Timur yang kedapatan menjual minuman keras di mana aktivitas tersebut melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Keras.

“Kurang lebih 286 botol miras berbagai merek dan ukuran kami sita, dan memang petugas Trantibum telah lakukan penyelidikan sebelumnya berdasarkan laporan masyarakat,” jelas Ayi.

Seluruh botol miras yang hendak dijual tersebut disimpan penjual di mesin pendingin dan belakang toko, untuk kemudian disita untuk proses pendataan sebelum dibawa ke kantor Satpol PP Kota Tangerang.

Sementara itu, Kasi Trantibum Kecamatan Ciledug Agung Wibowo menambahkan bahwa penyitaan dan pendataan ratusan botol miras tersebut sebagai proses pedagang menuju sidang tipiring.

“Seluruh miras dengan kadar alkohol di atas ambang batas ini kita sita untuk didata, sedangkan pedagang akan dibawa ke sidang tipiring untuk pemberian sanksi,” kata Kasi Trantibum Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo.

Dirinya menghimbau orang tua untuk lebih ketat mengawasi kegiatan anak terutama yang telah menginjak usia remaja, agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol.

“Pengaruh miras sangat membahayakan bagi generasi muda, dapat memicu tawuran, kenakalan remaja dan tindak kriminalitas,’ demikian Agung menutup (Red).

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com