Beritabanten.com – Bawaslu Kabupaten Pandeglang membentuk tim patroli siber untuk mengawasi aktivitas kampanye pasangan calon di media sosial selama Pilkada Pandeglang 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin, menjelaskan bahwa semua bentuk kampanye, termasuk di media sosial, diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Kampanye di media sosial diperbolehkan selama masa kampanye, kecuali pada masa tenang.
“Dalam rangka pengawasan di media sosial, kami telah menerima instruksi dari Bawaslu RI untuk membentuk tim pengawas siber. Tim ini berada di bawah Divisi Pencegahan dan sudah kami tindak lanjuti,” ungkap Didin Tahajudin, kemarin.
Didin Tahajudin menekankan bahwa aturan mengenai larangan kampanye, termasuk di media sosial, sudah sangat jelas. Kampanye tidak boleh bersifat provokatif, mengandung ujaran kebencian, meragukan dasar negara dan Pancasila, atau menyinggung isu SARA.
“Penerapan aturan ini sangat ketat di media sosial untuk menjaga ketertiban dan mencegah pelanggaran selama masa kampanye,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa kampanye hitam (black campaign) dilarang dalam bentuk apa pun selama Pilkada. Hingga saat ini,Bawaslu Pandeglang telah menerima dua laporan yang bersifat informasi awal, dan keduanya sudah ditindaklanjuti.
“Salah satu laporan berasal dari Kecamatan Jiput, dan satu lagi melalui platform media sosial. Keduanya sudah kami tangani,” jelas Didin.
Sampai saat ini, baru tiga pasangan calon yang telah resmi mendaftarkan akun media sosial mereka ke KPU, yaitu pasangan dari nomor urut 1, 2, dan 3.
“Walaupun aturan tidak secara spesifik menentukan jumlah calon, kami akan terus mengawasi proses ini dengan ketat,” tambahnya.
Bawaslu Pandeglang berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kampanye, baik secara langsung maupun di dunia maya, untuk memastikan Pilkada berjalan dengan jujur dan adil.
Didin mengingatkan semua pasangan calon diwajibkan melaporkan akun media sosial resmi yang digunakan untuk berkampanye, agar pengawasan oleh Bawaslu dapat berjalan lebih efektif dan transparan.
“Kami mengimbau pasangan calon dan tim kampanye untuk segera mendaftarkan akun media sosial mereka sebelum masa kampanye dimulai,” kata Didin, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil jika ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. [Hny]
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan