Beritabanten.com – Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 41, Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan adanya stiker yang ditempel pada kolom surat suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten nomor urut 1, Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa stiker bergambar seorang pria memakai topi dan menjulurkan lidah tersebut ditempel di bagian tengah kolom gambar pasangan calon nomor 1, sehingga menutupi wajah Airin dan Ade.
Di bagian bawah stiker terdapat tulisan “AKU JG MW” serta lubang bekas coblosan paku.
“Saya menemukan stiker di surat suara pemilihan gubernur Banten,” ungkap salah satu petugas KPPS di TPS tersebut.
Surat suara itu kemudian diserahkan kepada pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten dan Tangsel, serta disaksikan oleh para saksi yang hadir. Setelah berdiskusi, petugas KPPS memutuskan bahwa surat suara tersebut dianggap tidak sah.
“Keputusannya adalah surat suara ini dinyatakan tidak sah,” ujar petugas KPPS melalui pengeras suara.
Sebelumnya, KPU Tangsel menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di TPS 41 Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, pada Minggu (1/12/2024). (Azk)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan