Beritabanten.com – Sepanjang 2025, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon melakukan pemetaan untuk mengidentifikasi tingkat kerawanan wilayah terhadap peredaran narkotika.
Dari hasil kajian tersebut, seluruh kecamatan di Kota Cilegon diketahui memiliki potensi risiko, meskipun tingkat kerawanannya tidak sama. Dari total delapan kecamatan, lima wilayah masuk kategori dengan tingkat kewaspadaan tinggi.
Kepala BNN Kota Cilegon, Raden Bogie Setia Perwira Nusa, menyampaikan bahwa satu kecamatan ditetapkan sebagai zona hitam karena dinilai paling rawan, sementara empat kecamatan lainnya masuk dalam zona merah.
Kecamatan Pulomerak menjadi wilayah dengan tingkat bahaya tertinggi berdasarkan hasil survei lapangan. Adapun Kecamatan Ciwandan, Cibeber, Cilegon, dan Jombang masuk dalam kategori waspada. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun wilayah yang benar-benar terbebas dari ancaman peredaran narkotika.
Bogie menjelaskan bahwa penetapan zona kerawanan dilakukan melalui sejumlah indikator yang terukur. Indikator tersebut mencakup temuan kasus tindak pidana narkotika, keberadaan jaringan atau bandar, hingga potensi wilayah sebagai jalur distribusi dan lintasan antar daerah.
Selain itu, faktor strategis wilayah serta kemungkinan keterlibatan oknum tertentu juga menjadi bahan pertimbangan dalam pemetaan.
Lebih jauh, BNN Kota Cilegon menegaskan bahwa upaya penanggulangan narkotika tidak hanya menitikberatkan pada aspek penegakan hukum.
Melalui pendekatan War On Drugs For Humanity, BNN berkomitmen menjalankan strategi yang lebih responsif dan kolaboratif dalam pelaksanaan P4GN. Langkah pencegahan terus diperkuat melalui sinergi lintas sektor, pelibatan masyarakat, serta peningkatan kesadaran publik akan bahaya narkotika. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan