Beritabanten.com – Satpol PP Kota Bekasi menanggapi aksi perusakan yang terjadi di sebuah toko yang menjual minuman keras (miras) di kawasan Bekasi Timur.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, mengonfirmasi bahwa toko tersebut memiliki izin lengkap untuk menjual miras dan tidak melakukan pelanggaran.
“Kami sudah cek, kalau dari Satpol PP itu ada izinnya. Pengusaha ini tidak melakukan pelanggaran (penjualan miras), izin lengkap,” ujar Karto kepada wartawan belum lama ini.
Karto mengungkapkan bahwa meski toko tersebut sudah menerima beberapa komplain dari masyarakat terkait penjualan miras, perusakan terjadi sebelum proses mediasi dapat dilakukan.
“Masyarakat belum laporan ke kita, ada komplain dari masyarakat ke Kecamatan. Kemudian mau dimediasi sudah kejadian perusakan,” ungkap Karto.
Terkait dengan perusakan yang terjadi, kasus tersebut kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Karto juga menyampaikan bahwa pemilik toko telah melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.
“Diharapkan kepada masyarakat kejadian ini menjadi pembelajaran. Ketika ini di wilayah lain ada, lakukanlah secara profesional, yang baik jangan main hakim sendiri,” tegasnya.
Sementara itu, pegiat media sosial sekaligus aktivis anti-intoleransi, Permadi Arya alias Abu Janda, mengungkapkan bahwa pelaku perusakan adalah oknum habib yang sering meresahkan masyarakat.
“Oknum-oknum habib ini memang semakin meresahkan masyarakat, mereka serasa ‘raja kecil’ akibat sering disuntangani sama orang-orang bodoh,” tulis Abu Janda dalam unggahannya.
Ia juga menyebutkan bahwa lokasi perusakan berada di Ruko Emerald Spring, Bekasi Timur, dan pelaku diduga berasal dari FPI Cikarang. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan