Beritabanten.com — Satuan Tugas Pangan Polri resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyimpangan dalam produksi dan distribusi beras dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Langkah ini diambil setelah ditemukan lima merek beras yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan takaran sebagaimana tercantum pada kemasannya.
Kepala Satgas Pangan Polri yang juga menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, menyatakan bahwa investigasi telah dilakukan terhadap 212 merek beras dengan menggandeng kementerian terkait. Dari hasil pemetaan, ditemukan 52 perusahaan produsen beras premium dan 15 perusahaan yang memproduksi beras medium.
“Dari hasil penyelidikan yang melibatkan 212 merek, kami berhasil mengidentifikasi 52 perusahaan yang memproduksi beras premium, serta 15 produsen beras kategori medium,” ungkap Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pengambilan sampel dari berbagai pasar, baik tradisional maupun modern, untuk diuji di laboratorium. Sampai saat ini, sembilan merek telah diuji, dan lima di antaranya diketahui tidak sesuai dengan standar mutu beras premium.
Merek-merek yang diduga bermasalah diproduksi oleh tiga entitas, yakni:
• PT PIM dengan merek Sania
• PT FS dengan merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen
• Toko SY dengan merek Jelita dan Anak Kembar
Menurut Helfi, para pelaku memproduksi dan mengemas beras premium yang nyatanya tidak memenuhi kualitas yang tertera dalam label kemasan. Proses produksinya pun menggunakan mesin baik konvensional maupun modern.
“Berdasarkan fakta yang ditemukan, modus para pelaku adalah memasarkan beras dengan label premium, meskipun kandungan dan kualitas produknya tidak sesuai dengan standar yang berlaku,” jelasnya.
Dalam penggeledahan, tim penyidik mengamankan total 201 ton beras, terdiri dari:
• 39.036 kemasan ukuran 5 kilogram berbagai merek
• 2.304 kemasan ukuran 2,5 kilogram
Selain itu, turut disita sejumlah dokumen penting, seperti izin edar, sertifikat merek, dokumen produksi dan pemeliharaan, hingga standar prosedur operasional perusahaan.
Tindakan ini dijerat dengan sejumlah pasal, yakni:
• Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
• Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Sanksi pidana atas pelanggaran tersebut meliputi hukuman penjara hingga lima tahun dan denda sampai Rp2 miliar untuk pelanggaran terhadap perlindungan konsumen, serta hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar untuk pelanggaran tindak pidana pencucian uang.
Brigjen Helfi menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, untuk memastikan perlindungan terhadap konsumen serta menjaga ketahanan pangan nasional.(Sra)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan