Beritabanten.com – PT Mayora yang terletak di Jalan Raya Serang, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu menjadi sorotan akibat adanya kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap karyawannya.
Berita tersebut sempat viral di media sosial (medsos), menimbulkan berbagai reaksi publik.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang telah mengonfirmasi bahwa memang terjadi pemberhentian terhadap sejumlah karyawan PT Mayora.
Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan mengenai PHK massal tersebut, pihaknya langsung melakukan pengecekan ke perusahaan.
“Betul ada pemberhentian, namun yang diberhentikan adalah buruh harian lepas atau pekerja musiman, bukan karyawan tetap atau kontrak,” ungkap Rudi Hartono, Senin, 3 Maret 2025.
Rudi menjelaskan bahwa PHK ini terjadi karena masa kerja para pekerja harian lepas tersebut sudah berakhir.
“Pekerjaan mereka tergantung pada banyaknya produksi yang dibutuhkan. Jika ada kebutuhan besar, seperti menjelang Hari Raya Idul Fitri, perusahaan akan merekrut kembali pekerja harian lepas untuk memenuhi permintaan produksi,” tambahnya.
Masa kerja pekerja harian lepas di PT Mayora, lanjut Rudi, memang tidak menentu karena mereka hanya dipekerjakan saat diperlukan untuk memproduksi makanan dalam jumlah besar. Pekerja yang baru diberhentikan tersebut rata-rata telah bekerja selama sekitar dua bulan.
Meskipun demikian, Rudi mengungkapkan bahwa jumlah pasti buruh harian lepas yang terkena PHK masih belum bisa dipastikan.
“Kami belum menerima laporan detail mengenai jumlah buruh yang di-PHK. Mungkin besok baru dikirim oleh pihak Mayora,” jelasnya. (Nul)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan