Beritabanten.com – PT Indofood CBP membuka suara mengenai kasus penarikan empat varian Indomie di pasar Australia.

Perusahaan mengakui bahwa penarikan tersebut dilakukan atas perintah Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) karena masalah pencantuman kandungan alergen pada label kemasan.

Namun, dalam keterangan tertulis yang diterima oleh PT Bursa Efek Indonesia, PT Indofood CBP menegaskan bahwa penarikan ini tidak berdampak langsung pada perusahaan.

Pasalnya, kesalahan tersebut disebabkan oleh importir yang bukan merupakan distributor resmi perseroan.

“Produk mi instan yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut bukanlah produk yang diekspor secara resmi oleh perusahaan untuk pasar Australia, mengingat label kemasan menggunakan Bahasa Indonesia, bukan Bahasa Inggris,” demikian bunyi pengumuman perusahaan.

Lebih lanjut, PT Indofood CBP menjelaskan bahwa produk-produk yang diekspor resmi ke luar negeri, termasuk ke Australia, selalu mematuhi peraturan dan ketentuan keamanan pangan yang berlaku di masing-masing negara.

Oleh karena itu, produk Indomie yang diekspor oleh perusahaan ke Australia telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas setempat.

Dengan klarifikasi ini, PT Indofood CBP berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada publik dan memastikan bahwa produk mereka tetap aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di pasar internasional. (Sra)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com