Beritabanten.com – Perbuatan melawan hukum seorang warga Pandeglang bernama Heri Pazl membuahkan hukuman penjara selam 16 tahun.

Harji Pazal mengedarkan narkotika golongan I sehingga membuat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang haru menjatuhkan hukuman penjara tersebut penjara.

Hukum tersebut berdasarkan SIPP PN Pandeglang pada hari ini Selasa 29 April 2025 setelah melalui berbagai tahapan persidangan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun penjara,” demikian bunyi SIPP PN Pandeglang tersebut.

Terdakwa juga dikenakan dengan sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 3 bulan.

Ketentuan dalam menjatuhkan hukuman tersebut adalah Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, terdakwa berperan mengambil barang haram itu dari saudara Ahong (DPO) di laut, lalu diantarkan ke darat kepada saudara Kahar (terpidana). Hejri pria asal Kecamatan Cimanggu mengakui sudah melakukan aksi tersebut sebanyak 7 kali, dengan imbalan Rp 100 ribu per gram.

“Ahong memberikan pekerjaan kepada Terdakwa untuk membawa narkotika jenis sabu-sabu sampai ke penerimanya,” kata hakim.

Dari tangan terdakwa didapatkan 11 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 85,82 gram, dan 296 butir narkotika jenis inex. Dengan barang bukti tersebut, majelis hakim menyatakan unsur narkotika golongan I di atas lima gram telah terpenuhi.

“Dengan demikian, unsur narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram, atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram telah terpenuhi,” demikian dia mentup. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com