Beritabanten.com — Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan memberikan kesempatan kepada para pelaku korupsi untuk bertobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah mereka curi.

Namun, kesempatan ini hanya akan diberikan jika para koruptor bersedia mengembalikan dana tersebut. Pernyataan tersebut mengundang kritik tajam dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Mahfud MD menilai bahwa kebijakan Presiden Prabowo tersebut berpotensi melanggar hukum. Menurutnya, memaafkan tindak pidana korupsi justru dapat merusak sistem penegakan hukum di Indonesia. Dalam wawancaranya pada Minggu (22/12/2024), Mahfud mengingatkan bahwa korupsi adalah tindak pidana yang sangat dilarang oleh hukum, baik oleh undang-undang negara maupun oleh masyarakat.

“Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? Menghalangi penegakan hukum, ikut serta, atau membiarkan korupsi padahal dia bisa melaporkan, lalu bekerja sama,” kata Mahfud MD.

Menurutnya, memberikan maaf kepada koruptor dengan imbalan pengembalian uang rakyat justru akan mempersulit upaya pemberantasan korupsi yang sudah sangat kompleks di Indonesia. Mahfud khawatir kebijakan tersebut bisa memperburuk kondisi hukum di Indonesia dan membuat penindakan terhadap korupsi semakin tumpul.

“Permasalahan korupsi di dalam negeri sudah terlalu kompleks. Kalau diberikan maaf kepada koruptor, itu akan semakin merusak dunia hukum di negara kita. Sebab itu, kita harus hati-hati,” tegasnya.

Isu mengenai penanggulangan korupsi di Indonesia memang selalu menjadi sorotan. Meski telah ada berbagai upaya untuk memberantasnya, seperti melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tingkat korupsi yang tinggi serta sulitnya proses hukum menjadi tantangan besar yang harus dihadapi pemerintah dan masyarakat. (Sra)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com