Beritabanten.com – Setelah menjadi buron selama satu bulan, Yandi Supriyadi (28), pelaku pencabulan terhadap anak laki-laki di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur, Tangerang, akhirnya ditangkap oleh polisi. Penangkapan dilakukan pada Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Selama pelariannya, Yandi sering berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi. Ia sempat kabur ke Padang, Sumatera Barat, kemudian ke Palembang dan terakhir di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Di tempat terakhir inilah, polisi berhasil menangkapnya saat ia keluar dari persembunyiannya di sebuah perkebunan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa Yandi ditangkap di sebuah pasar di Kabupaten Empat Lawang saat hendak berbelanja kebutuhan sehari-hari.

“Tersangka diamankan di pasar saat hendak berbelanja kebutuhan sehari-hari. Selama pelariannya, dia bersembunyi di perkebunan,” ungkap Ade Ary.

Yandi merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus pencabulan anak di panti asuhan tersebut. Dua tersangka lainnya, Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (30), sudah lebih dulu ditangkap dan saat ini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. Sudirman diketahui adalah pemilik yayasan, sementara Yusuf dan Yandi merupakan pengurus panti.

Selama dalam pelarian, Yandi tinggal di area perkebunan dan bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Penangkapan ini menandai akhir dari upaya Yandi untuk menghindari proses hukum dan menjadi bagian dari langkah penegakan hukum terhadap kasus kekerasan terhadap anak. (Nul)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com