Beritabanten.com – Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, menyatakan berhasil mengusut keberadaan rumah produksi minuman keras (miras) ilegal di Cisauk. Dikatakan sebagian minuman keras (miras) ilegal yang diproduksi di Cisauk sudah beredar di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).
“Peredarannya terbatas di sekitar wilayah ini, sesuai pesanan,” kata Dhady Arsya kepada media pada Rabu (13/11/2024).
Rumah produksi miras ilegal tersebut terungkap setelah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan dari beberapa orang di rumah itu. Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Cisauk melakukan penyelidikan dan menangkap A (40), yang kedapatan sedang memproduksi miras jenis arak.
“Tersangka A diamankan saat memproduksi arak siap edar,” ungkap Dhady.
Polisi kemudian membawa A ke Polsek Cisauk untuk penyelidikan lebih lanjut, yang berujung pada penangkapan dua pelaku lain, yaitu L (43) dan AM (46). Saat ini, ketiganya telah diamankan di Polsek Cisauk untuk proses hukum lanjutan.
“Para pelaku dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih mendalam,” ujar Dhady.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 270 botol plastik, 12 botol kaca, tiga jerigen berisi arak, dan 200 botol arak siap edar.
“Selain itu, kami juga mengamankan lima alat penyuling, lima drum pendingin berkapasitas 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan, dan satu tabung gas delapan kilogram,” tambah Dhady. (Azk)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan