Beritabanten.com – Dua pelaku pemalakan yang mengancam seorang guru dengan senjata tajam di TK Permata Pamulang, Tangerang Selatan, berhasil ditangkap oleh Polres Tangsel.
Pemalakan tersebut terjadi setelah sang guru menolak memberikan uang, yang kemudian berujung pada penodongan di hadapan murid-murid.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur hukuman penjara 10 tahun, serta pasal-pasal lain, termasuk Pasal 170, 351, 352, 335, dan 406 KUHP yang terkait dengan tindak kekerasan dan ancaman di muka umum.
Halimah Humayrah Tuanaya, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang, memberikan pujian terhadap langkah cepat Polres Tangsel dalam menangkap pelaku.
“Saya mengapresiasi kinerja kepolisian yang cepat melakukan penangkapan terduga pelaku,” katanya, dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Minggu (16/2).
Namun, Halimah menyarankan agar pihak kepolisian tidak hanya mengandalkan KUHP dan UU Darurat, tetapi juga menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Penyidik seharusnya menerapkan Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena anak-anak yang menyaksikan kejadian ini mengalami trauma,” ujar Halimah.
Pasal 76C UU Perlindungan Anak mengatur larangan kekerasan terhadap anak, dan Halimah menilai penerapan pasal ini sangat relevan mengingat dampak trauma yang dialami oleh siswa-siswa TK.
Bagi Halimah, memasukkan undang-undang ini dalam jeratan hukum adalah langkah penting untuk memberikan penghormatan dan perlindungan kepada anak-anak yang menjadi korban. (Azk)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan