Beritabanten.com – Kepolisian Resor (Polres) Bone menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus penculikan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Korban berinisial NA (14), seorang siswi SMP, diculik di Dusun Tanah Cellae, Desa Abbanuang, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, pada Senin (14/7/2025).
Korban berhasil ditemukan dalam kondisi selamat di Desa Cinnong, Kecamatan Amali, sekitar pukul 17.35 WITA di hari yang sama. Kasus ini langsung ditangani oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bone.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Ai Kurniawan, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan motif penculikan berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku utama berinisial SR (60).
“Menurut pengakuan pelaku utama SR, dia menyukai korban. Tapi lamarannya ditolak oleh pihak keluarga, sehingga nekat menculik,” ujar Alvin kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).
SR diketahui merupakan tetangga korban dan telah beberapa kali datang ke rumah keluarga NA untuk melamar. Namun, permintaan itu selalu ditolak orang tua korban.
“Infonya begitu. Pelaku pernah beberapa kali datang ke rumah orang tuanya dan membawa sesuatu sebagai bentuk lamaran. Tapi selalu ditolak,” jelas Alvin.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Toyota Avanza putih tanpa pelat nomor serta sebuah sepeda motor merah yang juga tidak memiliki pelat.
Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam penculikan tersebut. Pihak keluarga korban menyatakan akan menempuh jalur hukum hingga tuntas agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan