Beritabanten.com — Pemerintah Kota Tangerang Selatan atau Pemkot Tangsel resmi meluncurkan aplikasi SANSET (Sistem Administrasi dan Monitoring Aset) sebagai langkah memperkuat tata kelola aset daerah berbasis digital dan terintegrasi.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, yang memberikan arahan pada Sosialisasi Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Tahun 2027 di Ruang Blandongan, Puspemkot Tangerang Selatan, Senin (18/5/2026), mengatakan aplikasi SANSET jadi terebosan penting.
Kata dia, SANSET itu akan mempermudah proses pencatatan, pengelolaan, hingga monitoring aset daerah secara lebih efektif dan akurat.
“Aplikasi ini akan membantu penataan dan pengelolaan aset daerah, baik aset bergerak maupun tidak bergerak, agar lebih tertib dan terintegrasi,” ujar Benyamin, dalam rilis resmi tersiar luas, dikutip redaksi Rabu 20 Mei 2026.
Menurut dia, digitalisasi pengelolaan aset menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan modern di Kota Tangerang Selatan.
Dengan sistem yang terpusat, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih mudah melakukan pengawasan, pengambilan keputusan, serta penyusunan kebijakan berbasis data.

Percepatan Proses Sertifikasi Aset Daerah
Upaya penataan aset sebenarnya telah menjadi perhatian Pemkot Tangsel dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah kota bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus mempercepat proses sertifikasi aset milik daerah guna memperkuat legalitas dan mencegah potensi sengketa lahan di kemudian hari.
Pada awal 2024, Pemkot Tangsel menerima 52 sertifikat aset dari BPN sebagai bagian dari pengamanan aset daerah. ([IDN Times Banten][1])
Selain sertifikasi, pemerintah kota juga melakukan inventarisasi ulang barang milik daerah secara bertahap di seluruh organisasi perangkat daerah.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aset tercatat secara administratif sekaligus menyesuaikan data aset dengan kondisi riil di lapangan.
Pemkot Tangsel juga mendorong percepatan penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Penataan aset fasos dan fasum dinilai penting karena berkaitan langsung dengan pembangunan infrastruktur lingkungan, pemeliharaan jalan, drainase, hingga ruang terbuka publik yang nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah kota.

Penguatan Tata Kelola Aset Daerah
Di sisi lain, penguatan tata kelola aset dilakukan menyusul adanya sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penatausahaan barang milik daerah.
Dalam laporan hasil pemeriksaan tahun 2024, BPK mencatat terdapat aset kendaraan dan peralatan di sejumlah perangkat daerah yang belum teridentifikasi keberadaannya sehingga perlu dilakukan pemutakhiran data dan inventarisasi ulang.
Menanggapi temuan tersebut, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tangsel menyatakan telah melakukan tindak lanjut melalui pembaruan data barang milik daerah serta inventarisasi sesuai ketentuan pengelolaan aset pemerintah daerah.
Langkah itu dilakukan agar seluruh aset memiliki identitas dan dokumen administrasi yang lengkap.
Sejumlah kalangan juga menilai digitalisasi aset menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya nilai aset pemerintah daerah dari tahun ke tahun. Sistem digital dinilai dapat mempercepat proses monitoring, memudahkan audit, sekaligus memperkuat transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Melalui aplikasi SANSET, Pemkot Tangsel berharap seluruh proses pengelolaan aset dapat berjalan lebih efektif, mulai dari pencatatan, pemanfaatan, pengawasan, hingga pelaporan aset daerah dalam satu sistem yang terintegrasi.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, mengapresiasi inovasi yang dilakukan Pemkot Tangsel melalui aplikasi SANSET.

Langkah Strategis Peningkatan Akuntabilitas
Menurut Agus, digitalisasi aset daerah merupakan langkah strategis dalam meningkatkan akuntabilitas pemerintahan sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset sebagai sumber pembiayaan daerah.
“Dengan sistem digital seperti ini, pengelolaan aset menjadi lebih tertata, mudah dimonitor, dan dapat dievaluasi secara berkala,” kata Agus.
Ia juga menekankan pentingnya inovasi dan strategi pembiayaan kreatif di daerah, termasuk optimalisasi aset dan penguatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Agus menyebut terdapat lima langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, yakni intensifikasi, ekstensifikasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, digitalisasi, dan inovasi.
Menurutnya, penerapan sistem digital mampu meningkatkan efisiensi pelayanan publik, memperkuat transparansi, serta meminimalkan potensi kebocoran anggaran.
“Digitalisasi membantu pemerintah bekerja lebih cepat, akuntabel, dan mempermudah proses pengambilan keputusan karena data terintegrasi,” ujarnya.
Agus menilai inovasi SANSET berpotensi menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain dalam membangun sistem pengelolaan aset berbasis digital. (Adv)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan