Beritabanten.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perhubungan melibatkan berbagai unsur terkait, termasuk Dishub Provinsi Banten, Polri, TNI, dan Satpol PP mengadakan operasi penertiban dan penindakan terhadap angkutan truk.
Giat tersebut dilakukan di Jalan Raya Kronjo, Desa Kandang Gede (Kalijodo), Kecamatan Kronjo pada Kamis (31/10/2024).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, mengungkapkan setipa truk yang melintas akan diperiksa kelengkapan dokumen kendaraan.
“Kami ingin memastikan bahwa semua kendaraan beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Dia meminta para supir untuk mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2023.
“Disiplin dalam mematuhi jam operasional bukan hanya untuk keamanan pengendara lain, tetapi juga untuk menjaga kelancaran aktivitas warga di sekitar jalan yang sering dilalui kendaraan berat,” tegasnya.
Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Sukri, menambahkan kegiatan tersebut berhasil mengamankan 13 truk tidak mematuhi peraturan akan dikenakan tilang dengan denda maksimal.
“Tindakan ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, agar pengemudi tidak mengabaikan kelengkapan surat dan mematuhi jam operasional yang telah ditentukan,” ujar Sukri.
Sebagai informasi, aturan mengenai jam operasional truk ditetapkan mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Tambang.
Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran sopir truk dan menjaga keselamatan serta kenyamanan masyarakat di sepanjang jalur tersebut. (Nul)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan