Beritabanten.com – Pemangkasan anggaran pada kementerian/lembaga engara yagn mencapai lebih dari 50 persen berdampak pada oebersional Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI).
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di kedua lembaga penyiaran tersebut tidak bisa dielakkan baik yang berstatus karyawan tetap maupun kontrak.
Kabar ini mencuat berdasarkan informasi di lingkungan wartawan tanah air dengan selebaran kabar PHK di tubuh RRI dan TVRI.
Menurut salah satu sumber dari dalam mananejmen RRI yang tidak mau disebutkan namanya, TVRI melakukan pamangkasan karyawan berstatus kontributor se-Indonesia sejak 4 Februari 2024
Dalam tubuh RRI telah ada pengurangan sejumlah karyawan kontrak secara massal di seluruh Indonesia. Akun Instagram @RRI_Semarang mengumumkan bahwa pemancar AM 801 Khz dan FM 88,2 Mhz dinonaktifkan sementara. Pendengar Pro 4 RRI Semarang kini dialihkan ke kanal streaming RRI Digital mulai 10 Februari 2025.
PHK di RRI dan TVRI tersebut diakui juga oleh Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi tapi hanya sebatas isu di lingkungan kerjanya tanpa ada laporan resmi.
“Namun, kami belum mendapat laporan detailnya,” kata dia, Minggu (9/2).
Smentara itu, Koordinator Advokasi Kebijakan Nasional Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Guruh Dwi Riyanto meyangkan PHK yang akan terjadi dalam dua lembaga penyiaran publik tanah air tersebut.
Pihaknya berharapa agar PHK tersebut dilakukan dengan cara yang patut dan sesuai dengan hukum ketenagakerjaan.
“Setiap pekerja yang mengalami PHK harus mendapatkan kompensasi dan hak-haknya sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar dia, Minggu (9/2).
Meski tidak memiliki data resmi, Sindikasi menilai bahwa tren PHK di industri media meningkat terutama setelah UU Cipta Kerja diberlakukan. PHK ini terjadi baik di perusahaan media besar, menengah, hingga rintisan.
Kondisi ini diperparah dengan adanya serangan balik dari manajemen perusahaan terhadap para pekerja media yang berserikat demi memperjuangkan hak-haknya.
“Sindikasi mendorong agar perusahaan media dan kreatif sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK, sehingga PHK hanya diambil sebagai langkah terakhir,” pungkas Guruh. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan