Beritabanten.com – Kondisi jalan rusak kembali menelan korban jiwa. Seorang pelajar dilaporkan meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas yang diduga dipicu lubang di ruas Pandeglang–Labuan. Jalan tersebut berada di bawah kewenangan UPTD PJJ Pandeglang DPUPR Banten.

Peristiwa ini mendapat sorotan dari Aliansi Banten Raya (ABR). Aktivis muda Pandeglang, Iim Mukhoiri Adhan, menilai kejadian tersebut tidak bisa sekadar disebut kecelakaan biasa, melainkan indikasi kegagalan pengelolaan infrastruktur yang berulang tanpa pembenahan menyeluruh.

“Ini bukan hanya persoalan kelalaian pengendara, tetapi juga soal tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan warganya,” ujar Iim.

Ia juga menyinggung penetapan seorang tukang ojek asal Kampung Pasir Bunut, Desa Cilaja, Kecamatan Majasari, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya, hal itu perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum, khususnya Polres Pandeglang, agar penanganan perkara tidak mengabaikan faktor kondisi jalan.

Iim mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dalam Pasal 229 ayat (5) menyebutkan bahwa kecelakaan bisa disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikan kendaraan, maupun ketidaklaikan jalan dan/atau lingkungan.

Selain itu, Pasal 24 UULLAJ mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki kerusakan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Jika belum dapat diperbaiki, harus dipasang rambu atau tanda peringatan. Ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Iim, setiap kali jalan rusak menyebabkan korban, perhatian publik sering kali hanya tertuju pada kesalahan pengendara. Padahal, kondisi infrastruktur yang tidak layak juga menjadi faktor penting yang tak boleh diabaikan.

Ia menilai pembangunan infrastruktur di Provinsi Banten, khususnya Pandeglang, masih cenderung bersifat tambal sulam dan reaktif. Perbaikan kerap dilakukan setelah kasus menjadi viral atau setelah muncul korban.

“Pemeliharaan jalan seharusnya menjadi kewajiban rutin pemerintah, bukan menunggu tekanan publik,” katanya.

Iim pun mempertanyakan efektivitas anggaran infrastruktur yang setiap tahun dialokasikan. Ia mendesak pemerintah provinsi dan daerah untuk melakukan audit terbuka dan independen terhadap kondisi jalan yang rawan kecelakaan.

Menurutnya, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan pembangunan. Ia mengingatkan bahwa kelalaian dalam memastikan kelayakan infrastruktur dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi keselamatan warga.

Di akhir pernyataannya, Iim mengajak masyarakat, mahasiswa, dan kalangan pemuda untuk terus mengawal persoalan ini agar tidak berhenti sebagai isu sesaat, melainkan mendorong perbaikan kebijakan yang nyata dan berkelanjutan. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com