Beritabanten.com – Gedung Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang mengalami kebakaran pada Minggu, 9 Februari 2025 menimbulkan kekhawatiran terkait dugaan penghilangan barang bukti.
Hal tersebut ditepis oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dengan menjelaskan bahwa kebakaran tersebut merupakan musibah dan tidak ada kaitannya dengan upaya penghilangan barang bukti dalam kasus pertanahan yang sedang ditangani.
Nusron menjelaskan bahwa kebakaran terjadi di ruang Biro Hubungan Masyarakat (Humas) di lantai 1 gedung Kementerian ATR/BPN.
“Di ruangan Humas tersebut tidak ada dokumen terkait sertifikat hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU), jadi tidak ada yang namanya penghilangan barang bukti,” jelas Nusron Wahid.
Kementerian ATR/BPN sedang menangani kasus terkait penerbitan sertifikat HGB yang diduga melibatkan kecurangan di wilayah laut Tangerang dan Bekasi, dengan lebih dari 200 sertifikat HGB di sepanjang pagar laut milik perusahaan yang terafiliasi dengan Agung Sedayu Group.
Kebakaran berhasil dipadamkan dengan cepat oleh tim pemadam kebakaran (Damkar) dan Nusron mengapresiasi reaksi cepat Tim Damkar yang langsung turun ke lokasi.
“Terima kasih kepada Tim Damkar dan Wali Kota Jakarta Selatan atas reaksi cepat yang mencegah kebakaran semakin meluas,” tambah Nusron.
Kepala Biro Humas Kementerian ATR, Harison Mocodompis, melaporkan bahwa dugaan sementara penyebab kebakaran adalah korsleting listrik.
“Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan penyebab pastinya,” ungkap Harison.
Saat ini, lokasi kebakaran telah dipasang garis polisi, dan investigasi akan dilanjutkan untuk memastikan penyebab kebakaran dan menilai kerusakan dokumen serta peralatan.
Pemerintah juga akan mengevaluasi sistem keamanan dan mitigasi risiko kebakaran untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. (Nul)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan