Beritabanten.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dorong tindak pidana korupsi jadi pelanggaran HAM dalam revisi UU. No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Dia menilai, korupsi sebagai kejahatan ekonomi sekaligus mengancam hak hidup dan kesejahteraan masyarakat. Para koruptor menyusahkan orang banyak.

“Seorang pejabat punya anggaran besar dan seharusnya digunakan untuk kebutuhan rakyat. Tapi ketika anggaran itu dikorupsi, distribusi bantuan terhenti, masyarakat tidak bisa makan, bahkan ada yang meninggal. Itu jelas pelanggaran HAM,” ujar Pigai di Jakarta, dlihat redaksi dalam keterangan tersiar luas, Rabu 22 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, bila usulan ini disetujui DPR, Indonesia akan menjadi negara pertama di dunia yang mengaitkan tindak pidana korupsi dengan pelanggaran HAM.

“Kalau seseorang menyalahgunakan uang negara hingga menyebabkan rakyat kehilangan hak hidupnya, itu berarti melanggar HAM. Di negara lain belum ada yang menerapkan hal ini, tapi Indonesia bisa menjadi pelopor,” tambahnya.

Pigai menegaskan, korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, melainkan juga berdampak langsung pada pemenuhan hak dasar masyarakat, terutama bagi kalangan miskin dan rentan.

Usulan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia, sekaligus mendorong sanksi yang lebih berat bagi pelaku korupsi yang telah merugikan rakyat. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com