Beritabanten.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, memberikan penjelasan terkait polemik yang berkembang di masyarakat mengenai niat Presiden Prabowo Subianto untuk memaafkan para koruptor, dengan syarat mengembalikan seluruh hasil korupsi ke negara.

Andi menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak berarti membiarkan para pelaku korupsi bebas dari hukuman, melainkan merupakan langkah yang sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Andi, pemberian grasi, amnesti, dan abolisi adalah hak konstitusional yang diberikan oleh negara dan diatur dalam Undang-Undang. Ia juga menanggapi kritik dari beberapa pakar atau akademisi yang menganggap langkah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang. “Mereka mungkin lupa menyebutkan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dan lainnya,” kata Andi.

Andi juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 memberikan ruang bagi kepala negara untuk memberikan pengampunan melalui grasi, amnesti, dan abolisi. “Yang penting dipahami, pernyataan Presiden Prabowo adalah upaya untuk tidak membiarkan pelaku korupsi bebas, tetapi memberikan kesempatan untuk pengembalian kerugian negara,” ujar Andi.

Mengenai sejarah grasi dan amnesti, Andi menjelaskan bahwa hal ini sudah menjadi praktik lama yang pertama kali muncul di Perancis dan kemudian berkembang. “Ini adalah hak konstitusional yang telah diatur, dan seluruh negara menganut prinsip yang sama,” tambahnya.

Andi menegaskan bahwa keputusan untuk memberikan grasi atau pengampunan bukan berarti membebaskan koruptor dari hukuman, namun lebih kepada memberikan kesempatan untuk memperbaiki dan mengembalikan kerugian negara. “Grasi, amnesti, dan abolisi adalah upaya kepala negara dalam proses pengampunan, dengan tahapan yang berbeda-beda,” jelasnya. (Sra)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com