Beritabanten.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil alih lahan bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut. Lahan tersebut nantinya akan dikategorikan sebagai tanah terlantar.

Hal itu disampaikan Nusron saat menghadiri acara Pengukuhan dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Pengurus Besar Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA-PMI) Periode 2025–2030 di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (13/7/2025).

“Policy-nya terhadap tanah yang sudah terpetakan dan bersertifikat, manakala dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun pembangunan atau tidak dimanfaatkan, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan,” ujar Nusron di hadapan peserta Rakernas.

Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa proses peringatan terhadap pemilik lahan dilakukan secara bertahap. Prosedurnya dimulai dari pemberitahuan awal, kemudian disusul dengan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.

“Jika dalam jangka waktu total 587 hari sejak surat peringatan pertama diterbitkan tidak ada perubahan dalam pemanfaatan tanah, maka lahan itu akan kami kategorikan sebagai tanah terlantar,” jelasnya.

Kebijakan ini, menurut Nusron, merupakan langkah pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan lahan serta mencegah praktik spekulasi lahan yang tidak produktif, terutama di wilayah-wilayah strategis.

Pemerintah, tambah Nusron, terus mendorong agar pemilik lahan segera mengoptimalkan penggunaan tanah mereka, terutama yang berada di kawasan ekonomi, pemukiman, maupun kawasan pembangunan infrastruktur.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap tanah-tanah yang selama ini terbengkalai dapat segera dioptimalkan untuk mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com