Beritabanten.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengungkapkan pihaknya hingga kini belum diperkenankan memberikan pendampingan hukum terhadap massa aksi yang ditangkap aparat kepolisian.
Informasi sementara yang diterima dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyebutkan, terdapat sekitar 400 orang yang diamankan dan masih dalam proses pendataan.
Dari jumlah tersebut, diduga kuat sekitar 200 orang di antaranya merupakan anak di bawah umur. Kondisi ini memicu kekhawatiran karena penangkapan terhadap anak seharusnya mendapat perlakuan khusus sesuai aturan yang berlaku.
Tim pendamping hukum yang berupaya mengakses lokasi penahanan mengaku melihat sejumlah peserta aksi dalam kondisi mengenaskan.
Beberapa di antaranya mengalami luka lebam, bonyok, hingga cedera fisik lain akibat dugaan kekerasan yang dialami saat penangkapan.
LBH Jakarta mendesak agar pihak kepolisian membuka akses bagi kuasa hukum untuk mendampingi para peserta aksi yang ditahan, sekaligus menjamin hak-hak dasar mereka selama proses pemeriksaan berlangsung.
Organisasi itu juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang sesuai prosedur serta perlindungan terhadap anak yang ikut terjaring dalam penangkapan massal tersebut. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan